EW-LMND Minta Pemerintah Tangani Limbah Perusahaan di Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW -LMND) Aceh, Munzir abe menanggapi terkait pencemaran lingkungan limbah dan debu yang berasal dari aktivitas beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pasalnya dampak limbah dan debu hasil eksploitasi batubara dirasakan langsung warga di Dusun Gelanggang Meurak, Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
dari aktivitas tersebut sudah berdampak langsung terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyakit yang merusak beberapa sistem organ tubuh.
Adapun perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi yang menimbulkan limbah dan berbahaya tersebut PTLU Nagan Raya, dan stockpile (lokasi penumpukan batubara) PT Mifa Bersaudara.
Maka dalam hal ini kita mengacu pada undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
"Dan atas persolan ini maka kami Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Aceh meminta pemerintah Aceh harus segera menyelesaikan permasalahan yang berbahaya terhadap masyarakat," kata Munzir.
Ia juga menambahkan pemerintah juga harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum, dan pemerintah harus mencabut izin operasi nya .
"Karena hal ini tidak boleh dibiarkan mengingat dampak nya sangat berbahaya bagi hajat hidup masyarakat banyak," ujarnya.