ESDM Aceh Bangun Sumur Bor Berbasis Cekungan Air Tanah
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh merilis ada 14 Cekungan Air Tanah (CAT) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Ke 14 CAT itu diantaranya; di Banda Aceh, Sigli, Meulaboh, Kemiki, Jeubib, Peudada, Lampahan, Telege, Lhokseumawe, Langsa, Siongol Ongol, Kotafajar, Kotacane dan Subulussalam.
Dua diantaranya tidak tidak direkomendasikan untuk membangun sumbur bor yaitu CAT Peudada dan CAT Telege, dua CAT itu tidak memiliki volume air tanah tertekan.
Menurut ESDM Aceh, Cekungan Air Tanah di Aceh, setiap daerah berbeda-beda volume air tanah, baik volume air tanah tertekan maupun air tanah bebas.
Terbitnya Undang-undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah menyebabkan perubahan tata kelola pengelolaan air tanah, dari sebelumnya tata kelola berdasarkan Cekungan Air Tanah menjadi tata kelola berdasarkan wilayah sungai.
Dampak dari perubahan ini menyebabkan pengelolaan air tanah menjadi lebih rumit, dalam satu wilayah sungai bisa terdapat lebih dari satu Cekungan Air Tanah atau sebaliknya dalam satu Cekungan Air Tanah terdapat satu atau lebih wilayah sungai. Kondisi ini dapat menyebabkan Cekungan Air Tanah terpotong-potong.
“Dengan kondisi seperti ini kita berharap ke depan sinergitas antara instansi terkait harus terjalin dengan baik untuk meminimalisir dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat kesalahan pengelolaan air tanah,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur.
Hingga saat ini ESDM Aceh telah membangun sebanyak 1009 sumur bor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota untuk kebutuhan air bersih untuk masyarakat. (ZU)