Beranda / Berita / Aceh / Erwin: Meningkatnya Pinjol Ilegal Sangat Meresahkan Masyarakat Buruh

Erwin: Meningkatnya Pinjol Ilegal Sangat Meresahkan Masyarakat Buruh

Minggu, 31 Oktober 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASPEK Indonesia, Erwin Andreas. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meningkatnya Pinjaman Online (Pinjol) akhir-akhir ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASPEK Indonesia, Erwin Andreas menghimbau masyarakat buruh untuk lebih aware dan mengecek legalitas perusahaan apakah legal atau ilegal.

Erwin mengatakan sebelum melakukan pinjol, terlebih dahulu dicek legalitas perusahaan dari pinjol tersebut, apakah terdaftar atau tidak (legal/Ilegal).

Beredarnya pinjol saat ini, kata Erwin cukup meresahkan masyarakat atau buruh di mana ketidaktahuan masyarakat mengenai pinjol yg legal atau ilegal sehingga tidak dapat membedakan mana pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mana yang legal atau ilegal.

"Karena Standar Operasional Prosedur (SOP) atau prosedur peminjamannya untuk yang ilegal tidak sesuai SOP penagihan dengan mengambil data pribadi dari peminjam dan melakukan ancaman, kemudian publikasi identitas kepada pihak lain yang nomor kontaknya tercantum dalam hp milik peminjam sehingga kerugian tersebut tidak hanya berupa materi akan tetapi secara imateri yaitu mencermarkan nama baik peminjam, menteror, melakukan ancaman terhadap orang lain yg nomor kontaknya ada di dalam hp peminjam," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (31/10/2021).

Tidak hanya bagi masyarakat umum, terlebih lagi Erwin menghimbau kepada buruh yang disarankan bagi buruh untuk lebih selektif menentukan pinjol mana yang akan dipilihnya.

Ia juga menambahkan trik-trik meminimalisir yang berhubungan dengan pinjol ilegal diantaranya. Pertama selektif memilih pinjol mana yang akan di gunakan, kedua mencari informasi mengenai pinjol yang akan digunakan pada instansi terkait dalam hal ini adalah OJK, keempat sebisa mungkin jika melakukan pinjaman dapat membayarnya tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak.

"Bila terjadi wanprestasi atas pembayaran peminjam segera memberitahukan atau menginformasikan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman, ketika hal tersebut sudah dilakukan dengan semestinya akan tetapi pihak pinjol yang melakukan pelanggaran dengan cara intimidasi, teror, dan sebagainya maka segera laporkan hal tersebut kepada berwajib disertai dengan bukti yang cukup," ujarnya lagi.

"Pemerintah membenahi regulasi mengenai pinjol dengan aturan yang lebih mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat umum terutama buruh sehingga tidak terjadinya kerugian baik materi maupun imateri bagi kedua pihak," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda