Beranda / Berita / Aceh / Erick Thohir Rencana Likuidasi 14 BUMN, Termasuk PT Kertas Kraft Aceh

Erick Thohir Rencana Likuidasi 14 BUMN, Termasuk PT Kertas Kraft Aceh

Rabu, 30 September 2020 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan, setidaknya saat ini terdapat 14 BUMN yang sudah dalam kategori dead weight dan siap untuk dilikuidasi. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut sudah dinilai tak lagi memiliki nilai ekonomi.

Seluruh BUMN ini nantinya akan diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA untuk melikuidasi seluruh perusahaan ini.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam sebuah webinar awal pekan ini, menyebutkan Kementerian BUMN telah melakukan analisis dan pemetaan terhadap kondisi operasional dan keuangan BUMN. Tujuannya dilakukan hal ini adalah untuk merampingkan jumlah BUMN yang sebelumnya dari 144 BUMN menjadi terus berkurang hingga nantinya hanya bersisa 41 BUMN.

"Dulunya 144 BUMN sekarang 102, nantinya kan tinggal 30-an, jadi bagaimana menggabungkan ... Kalau memang tidak bisa dipertahankan maka ada kemungkinan tutup, digabungkan atau bentuk strategis," kata Arya dalam webinar tersebut.

Berdasarkan paparan yang disampaikannya, setidaknya nantinya PPA akan mengambil alih sebanyak 33 BUMN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 BUMN akan dikelola asetnya oleh PPA untuk disehatkan kondisinya. Sedangkan 14 BUMN lainnya telah disiapkan untuk dilikuidasi.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PPA, Agus Widjaja, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian BUMN untuk melakukan hal tersebut.

"Belum ada arahan dari pemegang saham," kata dia singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/9/2020).

Sebelumnya, dalam video yang diunggah dalam akun Matangasa Institute, ini Arya mengatakan, bahwa kementerian perlu melakukan perluasan dari PP 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

Dengan adanya perluasan ini maka kementerian nantinya dapat memiliki wewenang untuk melakukan likuidasi atas perusahaan-perusahaan pelat merah.

Dia menjelaskan, beberapa perusahaan yang dipastikan akan ditutup seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang saat ini masih ada perusahaannya namun sudah tak lagi beroperasi sejak lama.

Lalu BUMN lainnya yang juga disinggung adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Iglas (Persero).

"... Bisa melikuidasi, merger perusahaan yang dead weight, nggak bisa diapa-apain seperti Merpati yang sampai hari ini masih hidup padahal nggak operasional lagi. Banyak perusahaan seperti ini, Iglas, Kraft Aceh," jelasnya [cnbcindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda