DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mengingatkan perusahaan pers dan wartawan agar tidak menyamakan pola kerja media mainstream dengan media sosial.
Perbedaan karakter keduanya dinilai penting dipahami, terutama di tengah meningkatnya risiko hukum terhadap produk jurnalistik yang disebarluaskan melalui berbagai platform digital.
Hal itu disampaikan Nasir menanggapi rencana Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh menggelar diskusi bertema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” di Banda Aceh pada 15 Oktober 2026.
Menurut Nasir, diskusi tersebut penting karena derasnya arus informasi di media sosial terkadang ikut menyeret kerja wartawan ke dalam situasi yang berisiko.
“Saya pikir diskusi yang akan dilaksanakan FPRMI Aceh sangat penting di tengah derasnya arus media sosial yang terkadang menyeret kerja wartawan ke dalam pusaran yang sangat berbahaya,” kata Nasir kepada media dialeksis.com, Rabu (7/10/2026).
Namun, Nasir menilai kekhawatiran tersebut sebenarnya dapat diminimalkan apabila media dan wartawan tetap menjalankan proses jurnalistik secara profesional.
Ia menegaskan, media mainstream memiliki standar kerja yang berbeda dengan media sosial. Produk jurnalistik tidak semestinya diproduksi hanya berdasarkan kecepatan informasi, melainkan harus melewati proses verifikasi dan memastikan kebenaran informasi.
“Kekhawatiran akan ada risiko wartawan atau perusahaan pers menghadapi risiko pidana akibat membagikan ulang produk media online, itu pun sebenarnya bisa dihindari jika produk jurnalistik diproses melalui uji informasi secara ketat dengan memastikan kebenarannya berdasarkan bukti, bukan asumsi atau kata orang,” ujarnya.
Nasir juga mengingatkan agar distribusi produk jurnalistik melalui media sosial dilakukan secara cermat. Menurutnya, media sebaiknya menggunakan kanal media sosial yang terverifikasi dan menjadi bagian dari media yang berbadan hukum pers.
Nasir menjelaskan, kerja jurnalistik memiliki batasan dan perlindungan hukum yang berada pada irisan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyebut salah satu titik rawan bagi wartawan berada pada ketentuan UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan.
Sebelumnya, ketentuan tersebut dikenal melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setelah perubahan, pengaturan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ruang elektronik disesuaikan melalui Pasal 27A.
“Jurnalis sering kali dikriminalisasi ketika karya jurnalistik atau penyebaran berita dianggap mencemarkan nama baik,” katanya.
Selain itu, Nasir mengingatkan adanya potensi persoalan ketika informasi yang disebarluaskan dinilai tidak melalui proses verifikasi yang memadai.
“Pasal 28 UU ITE sering menjadi ancaman jika verifikasi informasi dinilai lemah atau dianggap memecah belah oleh pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Sementara dalam KUHP baru, Nasir menyoroti ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, termasuk Pasal 433 tentang pencemaran dan Pasal 436 mengenai penghinaan.
Ia juga menyinggung ketentuan terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan melakukan kritik atau peliputan investigatif.
Nasir menegaskan, keberadaan risiko hukum tidak berarti setiap produk jurnalistik yang dipersoalkan dapat langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi serta mekanisme yang berada dalam ekosistem pers dan pengawasan Dewan Pers.
“Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi di bawah pengawasan Dewan Pers,” katanya.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menegaskan pentingnya proses dan prinsip jurnalistik profesional dalam menentukan posisi hukum wartawan atas karya jurnalistiknya.
“Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya selama produk tersebut dibuat melalui proses dan prinsip jurnalistik yang profesional,” tandas Nasir.
Nasir sependapat dengan Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, bahwa diskusi tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman bersama mengenai batas kebebasan pers sekaligus pertanggungjawaban hukum dalam produk jurnalistik.
Menurutnya, kemerdekaan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab profesional wartawan.
“Kemerdekaan pers harus dijaga dan dihormati. Tetapi kemerdekaan itu juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum,” kata Nasir.
Ia berharap diskusi tersebut dapat menjadi pengingat bagi perusahaan pers dan wartawan untuk semakin berhati-hati dalam memproduksi maupun mendistribusikan informasi.
Nasir menekankan bahwa media mainstream tidak seharusnya mengikuti pola media sosial yang lebih mengutamakan kecepatan tanpa memperhatikan proses verifikasi dan akurasi.
“Media mainstream jangan ikut-ikutan cara media sosial. Kita punya tanggung jawab yang tidak sebatas penyajian berita cepat namun mengorbankan proses verifikasi dan juga akurasi,” demikian Nasir. [nh]