Enam Batas Wilayah Kabupaten/Kota di Aceh Disepakati
Font: Ukuran: - +
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M.Jafar, SH, M.Hum
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, mengatakan, enam segmen batas wilayah kabupaten dan kota di Aceh akhirnya disepakati. Dalam waktu dekat, segmen yang telah disepakati itu akan segera diusulkan penetapan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Alhamdulillah selama tiga hari, hasil dari pembahasan yang sangat dinamis dan alot dengan menggunakan acuan Peta Kerja Peta Topografi TNI-AD tahun 1977 dan 1978, terhadap 14 segmen dan dihasilkan kesepakatan pada enam segmen batas. Akan segera diusulkan penetapan Permendagri,” kata M. Jafar dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (7/05/2021) sore.
Enam segmen itu adalah Banda Aceh - Aceh Besar, Aceh Barat - Aceh Jaya, Langsa - Aceh Tamiang, Aceh Barat - Aceh Tengah, Pidie - Aceh Tengah dan Aceh Tengah - Bireuen. Semua batas daerah itu rata-rata telah bersengketa sejak tahun 2007. “Kami bersyukur persoalan yang berlarut-larut selama ini pada segmen batas, enam di antaranya telah tuntas dan telah disepakati,” kata Jafar.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, M. Syakir, mengatakan, pembahasan 14 batas wilayah di Aceh itu dibahas bersama antara tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dan tim PBD Aceh pada tanggal 4 hingga 6 Mei kemarin.
Pembahasan dilakukan atas arahan Bapak Gubernur Aceh, dengan maksud agar persoalan batas daerah ini segera diselesaikan. Perintah Gubernur Nova itu sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah yang menginstruksikan gubernur untuk melakukan langkah-langkah strategis, dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas.
Syakir mengatakan, selain enam segmen yang telah disepakati, ada delapan segmen lain yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kedua. Rinciannya, dua segmen perlu dilakukan survey lapangan yang difasilitasi Tim PBD Aceh dan Tim PBD Pusat, dan enam segmen perlu mengusulkan garis batas dan/atau melengkapi dokumen tambahan paling lambat sudah diterima Tim PBD Aceh tanggal 24 Mei 2021.
Aceh yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota, secara Geografis memiliki 21 Kabupaten/Kota yang mempunyai batas daerah di darat sebanyak 39 segmen batas Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dan 5 Kabupaten/Kota di Aceh berbatas dengan 5 Kabupaten di Sumatera Utara dengan 9 segmen batas Kabupaten/Kota, sedangkan Kabupaten Simeulue dan Kota Sabang hanya memiliki batas laut.
Hingga awal tahun 2021, Pemerintah Aceh telah mengusulkan sebanyak 25 segmen batas kabupaten/kota ke Mendagri untuk proses Penetapan Permendagri, dengan rincian, enam belas segmen sudah terbit permendagri, lima segmen proses penandatanganan permendagri dan dua segmen tahap pembahasan draft Permendagri beserta lampiran petanya serta dua segmen proses fasilitasi penyelesaian oleh tim PBD Pusat.
“Kondisi sampai 30 April ada 14 segmen yang belum disepakati. Alhamdulillah enam sudah disepakati kemarin dan kini sisanya tinggal 8,” kata Syakir.
Adapun Tim yang terlibat dalam Rapat Pembahasan Batas pada 14 segmen terdiri dari Tim PBD Pusat dikoordinir oleh Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si (Asdep Ekonomi dan Kesra, BNPP) Letkol Ctp. Gatot Sri Nugroho (Dittopad) beserta Tim dari Bina Adwil Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG), sedangkan Tim PDB Aceh di koordinir oleh Dr. M. Jafar, SH, M. Hum. (Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh), Kamaruddin Andalah , S.Sos. M.Si (Staf Ahli Gub Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik), Kolonel Ctp. Drs. Hendro Sukmono (Katopdam Iskandar Muda) dan Drs. Syakir, M.Si (Karo Tapem Setda Aceh), beserta Tim PBD Aceh dari unsur Tapem, BPN Aceh, BAPPEDA, DLHK, dan Dinas Pertanahan Aceh.