kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Empat Tersangka Pencuri Mobil Diamankan Polisi

Empat Tersangka Pencuri Mobil Diamankan Polisi

Kamis, 03 Oktober 2019 10:49 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon – Pihak Polres Aceh Tengah mengamankan empat tersangka pencuri mobil. Satu unit mobil jenis Daihatsu grand max (mobil barang) turut disita, sebagai bukti atas kejahatan mereka.

"Satu dari tersangka ini sudah kita serahkan kepihak Kejaksaan, dia terlibat kasus lainya. Sementara yang tiga ini juga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa," sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Hairajadi, melalui Kasatreskrim, Iptu Agus Riwayanto, Kamis (3/10/2019).

Dalam temu pers yang digelar dihalaman Reskrim Polres Aceh Tengah, Agus Riwayanto menjelaskan, mobil curian tersebut adalah milik seorang warga Tan Saril, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.

Mobil itu dengan mulus berhasil dilarikan tersangka, karena tersangka punya kunci cadangan mobil. Kunci itu didapat tersangka ketika dia menjadi karyawan korban, kunci cadangan itu disimpan tersangka PK, setelah dia tidak lagi bekerja di sana mobil itu dicuri.

Mobil yang dicuri pada awal Agustus 2019 ini, sempat dibawa tersangka ke lhokseumawe untuk dijual. Namun aksi mereka ini ahirnya berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Keempat tersangka semuanya warga Aceh Tengah; PJ, 23, yang merupakan otak dari pencurian ini, adalah penduduk Kampung kemili. YS,23, penduduk Lot Kala, BS, 43, penduduk Kemili, dan DD,27, warga Paya Tumpi.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 2 jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda