Beranda / Berita / Aceh / Empat Pelaku Intimidasi Pemilu di Bireuen Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Intimidasi Pemilu di Bireuen Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Februari 2019 14:35 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak empat orang terduga pelaku intimidasi Kampanye Pemilu Presiden dan legislatif Periode 2019-2024 ditangkap oleh Kepolisian Resort Bireuen.

Ke empat pelaku berinisial  E Als KOBOY (56) warga Gampong  Pante Ara Kec. Peusangan Kab.Bireuen, HBJ (45) warga Gampong Cot Panjoe Kec. Peusangan,  ZE (44) warga Gampong  Lingka Kec .Gandapura dan AZ (27) warga gampong Abeuk Jaleuh Kec. Peusangan.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH,  (27/2) kepada wartawan menjelaskan ke empat pelaku intimidasi kampaye pemilu ditangkap pada hari Rabu (27/2) sekitar pukul 23.00 Wib di Bale Setui.

Kata Eko, pada hari Rabu, Tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 21.30 wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya beberapa orang melakukan intimidasi.

Selanjutnya  tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen yang di Pimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen IPTU Eko Rendi Oktama, S.H melakukan pencarian identitas mobil dan orang yg diduga di seputaran wilayah hukum Polres Bireuen.

Sekira Pukul 22.30 wib ketika tim sedang melintasi Jalan Desa Bale Setuy Kec. Peusangan Kab.Bireuen tim bertemu dengan 4 Org (laki-laki) yang diduga ciri-cirinya seperti yang dilaporkan oleh masyarakat sering melakukan intimidasi.

Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap mobil yang di gunakan oleh ke 4 (empat) orang laki-laki tersebut. Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim menemukan sebilah parang di dalam mobil yang di letakan di dekan Hand Brike ( Rem Tangan) kemudian tim mengambil parang tersebut dan membawa ke 4 (Empat) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku Intimidasi dan ancaman Pemilu Presiden dan Legislatif Periode 2019-2024.

"Terhadap ke 4 (empat) orang yang di duga pelaku Intimidasi dan ancaman Pemilu Presiden dan Legislatif Periode 2019-2024 pelaku Tindak Pidana Membawa/menguasai Senjata Tajam, dilakukan pemeriksaan oleh Piket Reskrim Polres Bireuen guna proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik parang tsb adalah Saudara E Als KOBOY dan diduga sering melakukan intimidasi, sehingga terhadap pelaku tersebut di lakukan upaya paksa berupa penangkapan,"kata Eko.

Eko menghimbau kepada masyarakat yg pernah menjadi korban intimidasi oleh kelompok ini, agar segera melapor ke polres. 

Supaya kedepan tidak ada lagi intimidasi di wilayah bireuen, atau kapolres beserta jajaran akan menindak dengan tegas intimidasi dalam bentuk apapun.(Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda