Beranda / Berita / Aceh / Empat Orang Diperiksa KPK di Polda Aceh

Empat Orang Diperiksa KPK di Polda Aceh

Minggu, 06 Juni 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : Dok. cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dikabarkan telah memeriksa beberapa orang lagi terkait dugaan korupsi di Aceh. Berbeda dengan sebelumnya dimana pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, kali ini pemeriksaan berlangsung di Polda Aceh, Banda Aceh. Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pemeriksaan dilakukan pada Jumat (4/6/2021) malam dan Sabtu (5/6/2021) malam.

Mereka yang sudah diperiksa disebut-sebut berjumlah empat orang. Terdiri dari pejabat setingkat kepala Satukan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) berjumlah dua orang, dan dua lainnya merupakan politisi dari partai nasional dan pengusaha/swasta. Namun informasi lain menyebut ada enam orang yang diperiksa. Dua lainnya adalah pejabat setingkat kepala bidang. Pemeriksaan itu kabarnya masih terkait terkait dengan Kapal Aceh Hebat. Tetapi sumber di KPK membocorkan, pemeriksaan juga dilakukan terkait dengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Kontradiktif banget (keterangan mereka)," ujar sumber tersebut singkat.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang ditanyai Tribunnews.com terkait pemeriksaan di Aceh enggan menjawab.

"Teknis giat lidik nggak bisa aku infokan yaa. Sory ya, mudah-mudahan teman-teman memahami," jawabnya.

"Ini masih lidik mas," tambah Ali Fikri lagi.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Aceh dan seorang pengusaha kakap. Dua pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Taqwallah dan Junaidi yang ditanyai Sabtu (5/6/2021) setelah tiba di Aceh, membenarkan pemeriksaan tersebut. 

Dia mengatakan, kehadirannya bersama Sekda Aceh ke Kantor KPK di Jakarta untuk menjelaskan usulan perencanaan dan penganggaran tiga Kapal Aceh Hebat.

“Setelah menerima penjelasan kami, penyidik KPK mempersilakan kami untuk pulang kembali ke Aceh,” kata Junaidi didampingi Sekda Aceh dan Inspektur Aceh, Ir Zulkifli, kepada Serambi di Ruang Kerja Sekda Aceh, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Junaidi, KPK tengah menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi di Aceh.

“KPK juga memberitahu kami bahwa mereka sedang menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi di Aceh dan sudah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan,” jelas Junaidi.

Kadishub Aceh menyatakan, semua pertanyaan penyidik KPK terkait usulan perencanaan dan penganggaran tiga Kapal Aceh Hebat bisa dijawabnya dengan objektif. Pihaknya juga menyertakan dokumen lengkap, termasuk video mulai dari awal pembuatan sampai kapal itu selesai 100 persen, lalu dibayar, dan kemudian dioperasikan. Penyidik KPK, sebut Junaidi, juga menayakan soal pelelangan ketiga kapal Aceh Hebat tersebut.

“Kami menjawabnya, pelelangan ketiga kapal itu diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Alasan kita, karena di Aceh tidak ada galangan yang bisa membuat kapal yang bagus,”

“Tujuannya, supaya kapal-kapal itu dibuat oleh perusahaan yang berpengalaman dan qualified. Sehingga, kualitas ketiga Kapal Aceh Hebat itu terukur, terjamin, dan bermutu tinggi,” jelas Junaidi.

Penjelasan serupa juga disampaikan Sekda Aceh, Taqwallah. Dia mengatakan diundang KPK juga untuk menjelaskan tentang terkait usulan perencanaan dan penganggaran tiga kapal Aceh Hebat. Kepada penyidik KPK, Taqwallah mengatakan, dirinya menjelaskan tentang kewenangan, tugas, dan fungsinya sebagai Sekda Aceh dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

“Mereka menerima penjelasan dengan baik dan ramah, saya bersama Kadishub Aceh, Junaidi, dipersilakan pulang kembali ke Aceh untuk menjalankan tugas rutin di pemerintahan,” urai Sekda.

Taqwallah menyabutkan, dirinya tidak lama diperiksa karena usulan dokumen perencanaan dan penganggaran tiga kapal Aceh Hebat yang dibuat Kadishub Aceh, KPA, dan PPTK sudah sangat jelas, objektif, rapi, dan runtut.

“Sehingga penyidik KPK cepat memehaminya, menerima penjelasan kami berdua, dan mengizinkan kami kembali ke Aceh,” timpalnya.

Selain Taqwallah dan Junaidi, KPK dikabarkan juga telah memeriksa seorang pengusaha kakap asal Aceh. Pengusaha tersebut dijemput di kawasan Kota Medan, Sumatera Utara, tak lama setelah beredar kabar pemeriksaan dua pejabat Aceh. Kabar pemeriksaan pengusaha Aceh itu disampaikan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, kepada Serambi, Jumat (4/6/2021), seusai mengisi sebuah acara diskusi di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

"Ada seorang pengusaha yang juga diperiksa KPK, bang. Dia dijemput di Medan," katanya.

Menurut Askhalani, pengusaha itu dijemput tak lama setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Aceh. Namun sejauh mana kebenaran informasi itu, dirinya belum berani memastikan karena pihaknya belum memperoleh jawaban dari KPK. Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, juga membenarkan adanya informasi pemeriksaan seorang pengusaha Aceh oleh KPK. Tetapi menurut Alfian, KPK lebih dulu memeriksa pengusaha tersebut, baru kemudian memeriksa dua pejabat Aceh.

“Informasinya lebih dulu diperiksa pengusaha itu bang, baru kemudian diperiksa dua pejabat Aceh,” infonya.

Menurut Askhalani, KPK tidak hanya menyelidiki pengadaan Kapal Aceh Hebat, tetapi juga proyek multiyears 2021 dan Jembatan Kilangan.

"Bukan hanya soal Kapal Aceh Hebat bang, tetapi juga soal proyek Multiyears dan Jembatan Kilangan di Singkil," sebutnya.

Untuk pengadaan Kapal Aceh Hebat yang menghabiskan anggaran Rp 178 miliar, sebut Askhal, KPK membidik tiga hal, yakni proses tendernya, kualitas bahan yang digunakan, dan praktik gratifikasi. Demikian juga untuk proyek multiyears senilai Rp 2,7 triliun, KPK juga membidik proses penetapan pemenang lelang dan pemberian gratifikasi kepada pejabat negara.

“Kalau untuk Jembatan Kilangan, yang dibidik adalah penarikan uang 100 persen di awal,” ungkap Askhalani.(*)

Sumber : Serambinews.com

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda