kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Empat Anggota DPR Aceh Nyatakan Tolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Empat Anggota DPR Aceh Nyatakan Tolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Jum`at, 09 Oktober 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya
[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Acehn(DPRA) nyatakan menolak pemberlakuan Undan-Undang CIpta Kerja dan Omnibus Law.

Ke empat anggota DPR Aceh itu menyatakan sikap kepada kepada para demonstran yang mendesak kepada para anggota DPR Aceh agar menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law itu.

Empat anggota DPR Aceh yang menyatakan sikap menolak UU itu antara lain, Bardan Sahidi (Fraksi PKS), Fuadri (Fraksi PAN) serta Nora Indah Nita dan T. Ibrahim (Fraksi Demokrat).

Selain menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja itu, ke empat anggota DPR Aceh itu juga menandatangani petisi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang diantar dan diberikan oleh massa.

Bardan Sahidi perwakilan dari Fraksi Parta Keadilan Sejantera (PKS) menyatakan pihaknya secara tegas menolak pemberlakukan UU Cipta Kerja itu.

“Secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law,” kata Bardan Sahidi.

Bardan juga mengatakan bahwa DPRA akan segera memproses dan membahas petisi yang diserahkan oleh mahasiswa tersebut.

“Kami DPR Aceh akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Presiden RI, DPR RI dan Forbes anggota DPR-DPD RI asal Aceh,” pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda