kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Eksistensi Ormas Bisa Tergerus Masa Bila Tak Mendaftar

Eksistensi Ormas Bisa Tergerus Masa Bila Tak Mendaftar

Jum`at, 11 Maret 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita SSTP MSi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau agar Organisasi Masyarakat (Ormas) yang belum memiliki legalitas untuk segera mendaftar ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tamiang. Bagi ormas yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga dipersilahkan untuk mengurus.

Kepala Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita SSTP MSi menjelaskan pentingnya sebuah ormas memiliki legalitas resmi. Ia mengatakan, eksistensi sebuah ormas bisa tergerus masa apabila keberadaannya tidak dilaporkan.

“Kita tidak tahu ada sebuah ormas bila mereka tidak melapor. Artinya, tidak melapor sama saja seperti keberadaan mereka tidak ada,” ujar Devita kepada reporter Dialeksis.com, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, jelas Devi, imbas sebuah ormas yang tidak mengantongi SKT ialah ormas tersebut dianggap ilegal. Mereka bisa saja dibubarkan atau tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan.

Di sisi lain, dampak positif dari sebuah ormas ber-SKT cukup banyak. Salah satunya manfaatnya untuk kemaslahatan organisasi itu sendiri. Devi menjelaskan, bila ada sebuah insiden atau kecelakaan kerja yang terjadi di ormas tersebut, maka bila mereka legal, mereka bisa mempertanggungjawabkan secara organisasi.

Selanjutnya, bila ada pembinaan, baik itu dari pemerintah setempat atau dari lembaga yang membina ormas, pihak itu bisa tahu eksistensi ormas tersebut apabila terdaftar. 

Semisal, jelas Devi, pemerintah atau lembaga membuat program acara lingkungan hidup. Maka, dengan terdaftarnya ormas tersebut, pihak yang membuat acara bisa saja mengajak ormas yang bergerak di bidang yang sama untuk bekerja sama.

“Belum lagi, pembinaan-pembinaan resmi. Seperti pembinaan SDM atau dari pembinaan anggaran. Nah, itu bisa dilakukan apabila si ormas tersebut terdaftar legalitasnya,” jelas Kepala Kesbangpol Aceh Tamiang itu. 

Terakhir, Devita berharap agar para ormas, khususnya yang aktif bergerak dan ada di Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera mengurus SKT.

“Program di kita (Kesbangpol Aceh Tamiang) itu untuk melakukan pembinaan, ketertiban terhadap ormas-ormas yang ada di Tamiang,” pungkasnya.

Melalui selebaran yang diterima Dialeksis.com, Pemerintah Aceh Tamiang mengimbau kepada seluruh ormas yang ingin mendaftar atau ingin memperpanjang SKT bisa datang ke Kesbangpol Aceh Tamiang.


Adapun syarat dokumen sebagai persyaratan ialah sebagai berikut;

a. Salinan sah AKTA pendirian ormas

b. Fotocopy pengesahan Badan Hukum AHU/SKT ormas

c. Formulir isian data ormas

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ormas 

e. Surat keputusan kepengurusan ormas.

f. Biodata pengurus (ketua, sekretaris, bendahara)

g. Program kerja tahunan ormas

h. Surat keterangan domisili sekretariat ormas dari datok penghulu

i. Surat pernyataan tanggungjawab atas kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen

j. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan, tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik, nama, lambang, bendera, bahwa tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan oleh pihak lain serta kesanggupan melaporkan kegiatan

Adapun jam kerja pendaftaran ormas di Kesbangpol Aceh Tamiang mulai buka dari jam 09.00-15.00 WIB. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda