kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Eksepsi Terdakwa Pungli di Aceh Besar Ditolak, JPU: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat

Eksepsi Terdakwa Pungli di Aceh Besar Ditolak, JPU: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat

Rabu, 16 Februari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn. [Foto: Zakir/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (16/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn menilai putusan sela Majelis Hakim itu sudah tepat. Menurutnya, Majelis Hakim masih melihat perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat menolak keberatan dari pihak Terdakwa. Menurut kami Majelis Hakim sudah tepat melanjutkan sidang pada tahap pembuktian minggu depan tanggal 23 Februari 2022,” ujar Shidqi Noer saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com, Rabu (16/2/2022) pasca putusan sela Majelis Hakim itu.

“Kami bersyukur karena Majelis Hakim masih melihat perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai dengan kewenangan Hakim, sehingga keberatan Terdakwa yang tidak beralasan dapat ditolak, dan Majelis Hakim memutuskan di keputusan sela nya untuk melanjutkan pembuktian,” sambungnya.

Dengan putusan sela tersebut, maka sidang yang menjerat kelima Terdakwa berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Dalam hal ini, Shidqi menegaskan pihaknya sebagai JPU siap menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.

“Semua saksi dan barang bukti akan kami hadirkan di minggu depan tanggal 23 Februari 2022 pada sidang pembuktian. Saksi kan untuk mengkonfirmasi barang bukti juga. Akan kami panggil dan akan kami periksa minggu depan,” katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menolak nota keberatan atau eksepsi para Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Penolakan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Agung Rahmatullah, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (16/2/2022). Dalam kesempatan sela tersebut, Majelis Hakim juga tetap membiarkan para Terdakwa menjalani Tahanan Rumah.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Yulfan SH saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com menyatakan, pada prinsipnya apapun putusan Majelis Hakim itu hal yang wajar dan normal dalam proses hukum. Namun Yulfan tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut lantaran dirinya kurang sehat sehingga takbisa hadir saat Majelis Hakim membacakan putusan sela.

“Terkait putusan Hakim, saya no coment dulu, karena tidak mendengar langsung putusan hakim. Saya telat datang karena lagi kurang sehat. Setelah saya baca putusan sela baru saya sampaikan,” ujar Yulfan menjawab Dialeksis.com, Rabu (16/2/2022).

Namun Yulfan menegaskan, sidang yang berlanjut ke pembuktian berupa pemeriksaan saksi dan barang bukti, juga bisa dimanfaatkan pihaknya untuk menyampaikan keadaan yang sebenarnya dalam kasus terkait penangkapan para Terdakwa.

“Dengan kesaksian pun kita bisa sampaikan keadaan sebenarnya, jadi bukan hal yang beratkan kita. Justru ada kesempatan bagi kita untuk buktikan siapa yang salah sebenarnya, kan begitu,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Yulfan menuturkan bahwa para Terdakwa yang disidangkan hari ini adalah korban, dan menurutnya, masalah yang sebenarnya tidak diproses.

“Mereka korban hari ini, mereka korban. Masalah sebenarnya gak pernah diproses kan. Di satu sisi kita akan buka selebar-lebarnya apa masalahnya di Lhoknga itu,” tegas Yulfan, numun dia enggan menjelaskan lebih rinci maksud Terdakwa sebagai korban dan masalah sebenarnya yang tidak diproses di Lhoknga.

Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret lima Terdakwa masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Mereka diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Para Terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Aceh Besar pada 2019 silam. [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda