Sabtu, 28 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Eks Tapol GAM Dukung Mualem, Blang Padang Harus Dikelola Masjid Raya Baiturrahman

Eks Tapol GAM Dukung Mualem, Blang Padang Harus Dikelola Masjid Raya Baiturrahman

Jum`at, 27 Juni 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mantan tapol-napol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah, mantan tapol-napol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menegaskan sikapnya mendukung penuh langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam memperjuangkan aset bersejarah Blang Padang agar dikelola Masjid Raya Baiturrahman

Nyak Dhien Gajah, yang pernah merasakan getirnya perjuangan konflik Aceh, menilai bahwa Blang Padang bukan sekadar ruang terbuka di jantung ibu kota provinsi. Menurutnya, kawasan hampir 8 hektare itu adalah simbol warisan syariat dan peradaban Aceh yang tak ternilai.

“Saya sangat mendukung apa yang dilakukan Mualem. Blang Padang sejak dulu sudah diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Itu adalah milik umat, bukan untuk dikuasai pihak lain,” tegasnya ketika dihubungi Dialeksis.com, Jumat (27/6/2025).

Menurut Nyak Dhien, perjuangan Mualem menyurati Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah tepat dan berani, demi mengembalikan kehormatan dan hak masyarakat Aceh atas tanah wakaf tersebut.

“Tanah wakaf itu, dalam hukum Islam, sudah menjadi milik Allah. Jadi kita sebagai umat Islam berkewajiban menjaga dan mengembalikannya kepada nazhir masjid, sebagaimana niat Sultan Iskandar Muda dulu,” kata Nyak Dhien.

Ia pun menilai langkah Mualem yang menyertakan bukti peta era kolonial Belanda, mulai dari Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Ajeh 1875 hingga Blad Nomor 310 tahun 1906, sangat kuat dari segi sejarah dan yuridis.

“Itu bukan klaim kosong, datanya jelas. Belanda saja tidak berani mengambil alih tanah itu dulu karena hormat pada status wakaf. Apalagi sekarang, kita yang mayoritas Muslim mestinya lebih berani membela hak Allah,” tambahnya.

Nyak Dhien juga mengkritik kondisi Blang Padang yang selama ini dikelola oleh institusi di luar Masjid Raya, terutama pascatsunami 2004 ketika Kodam Iskandar Muda mengambil alih pemanfaatannya.

“Pengelolaan Blang Padang di luar nazhir masjid selama ini justru membuat hilang ruh sejarah dan fungsi aslinya. Kalau dikembalikan ke Masjid Raya, saya yakin akan jauh lebih bermanfaat untuk syiar Islam dan kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Lebih jauh, Nyak Dhien menekankan, upaya mengembalikan tanah wakaf ini adalah bentuk tanggung jawab moral seluruh rakyat Aceh, termasuk para mantan kombatan dan masyarakat sipil.

“Kami yang dulu pernah berjuang mengangkat senjata pun merasa punya tanggung jawab moral agar marwah Aceh tidak hilang. Kalau Sultan Iskandar Muda sudah berwakafkan untuk masjid, ya jangan diambil seenaknya,” katanya.

Sebelumnya, dalam surat resminya bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025, Mualem memang meminta Presiden Prabowo Subianto membantu memfasilitasi pengembalian Blang Padang ke pengurus Masjid Raya Baiturrahman.

Mualem menegaskan bahwa tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya, sebagaimana diamanahkan Sultan Aceh Iskandar Muda berabad-abad lalu. Bukti historis dan dokumen kolonial yang dilampirkan makin memperkuat klaim tersebut.

“Berdasarkan peta Blad Nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja 1915 yang tertulis Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai Koninklijk Nederlands Indische Leger (KNIL). Ini preseden kuat untuk segera mensertifikasi sebagai tanah wakaf,” tulis Mualem dalam suratnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat membantu menertibkan administrasi, memfasilitasi sertifikasi resmi tanah wakaf Blang Padang, serta menyerahkan kembali pengelolaannya ke nazhir Masjid Raya Baiturrahman.

“Besar harapan kami, Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah,” tulis Mualem dalam penutup suratnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra