kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ekowisata Hutan Manggrove Langsa dan Workshop Jalur Pedestrian

Ekowisata Hutan Manggrove Langsa dan Workshop Jalur Pedestrian

Senin, 22 April 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +



Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Langsa Suriyatno, AP, MSP memberi sambutan dalam Acara Ekowisata Hutan Manggrove dan Workshop Jalur Pedestrian (pejalan kaki) bertempat di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Langsa, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro. Sabtu (19/04/2019).


DIALEKSIS.COM | Kota Langsa - Pemerintah Kota Langsa yang di Wakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Langsa Suriyatno, AP, MSP dalam Acara Ekowisata Hutan Manggrove dan Workshop Jalur Pedestrian (pejalan kaki) yang diselenggarakan oleh Yayasan Beudoh Gampong bertempat di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Langsa, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro. Sabtu (19/04/2019).

Suriyatno dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam konsep Ekowisata perlu kerja sama yang baik dari Pemerintah pusat, provinsi, kota hingga tingkat gampong.

Upaya-upaya dini yakni mencegah dan mengantisipasi penebangan liar Manggrove yang masih marak dilakukan oleh masyarakat guna tetap lestarinya Manggrove untuk umur yang lebih lama.

Dari sosialisasi hingga pengenalan dini kepada anak-anak Sekolah Dasar, agar memahami sejak usia dini betapa pentingnya pohon-pohon dan satwa yang hidup diarea Ekowisata khususnya manggrove, karena kita tahu bahwa masih banyak masyarakat pesisir yang bergantung hidup dengan mata pencarian menjual kayu Manggrove.

Melalui yayasan bedoh Gampong ini merupakan fasilitas dimana kita dapat mempermudah dalam membangun cepat bertahap dan mencegah, Mengantisipasi ketingkat lebih baik lagi.

Hutan Manggrove khususnya Langsa memiliki keistimewaan yakni merupakan habitat asli dari satwa langka seperti lutung hitam dan lumba-lumba Manggrove. Kemudian banyak yg dapat dihasilkan dari hutan Manggrove tersebut tapa merusak manggove ini sendiri seperti sirup Manggrove yang mana masyarakat sudah mulai memproduksinya.

Kegiatan ekowisata di Indonesia diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No : 33 Tahun 2009 yang mana secara umum objek kegiatan ekowisata tidak jauh berbeda dari kegiatan wisata alam biasa, namun memiliki nilai-nilai moral dan tanggung jawab yang tinggi terhadap objek wisatanya.

Seperti Hutan Manggrove, ini merupakan objek wisata yang menjadi ungulan terutama di wilayah pesisir seperti Aceh. Hutan Manggrove merupakan wisata pemandangan yang merupakan terdapat flora dan fauna, apalagi jenis dan kriteria nya tergolong langka ini merupakan daya tarik tersendiri bagi penikmat atau wisatawan baik dari dalam atau luar negara sekalipun, tambah Ir. Teuku Muhammad Zulfikar, MP. (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda