Efesiensi Belanja, Pusat Pangkas Dana Transfer Aceh Capai Rp 317,41 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
Foto/ Bloomberg Technoz/Arie Pratama.
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah pusat juga terkena untuk provinsi paling ujung barat pulau Sumatera. Untuk Aceh angkanya pemangkasanya mencapai Rp Rp 317,41 miliar.
Menkeu sudah mengeluarkan keputusan tentang pemangkasan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2025. Pemangkasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.
Dari data yang berhasil Dialeksis. Com dapatkan, Rabu (05/02/2025), penyesuaian alokasi dana ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025.
Keputusan ini sejalan dengan instruksi Presiden RI kepada Menteri Keuangan untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Inilah keputusan lengkap Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025.
DAFTAR SELISIH DANA TRANFER TKDD SESUAI KMK 29/2025 TA. 2025
Uraian Rincian APBN 2025 KMK 29/2025 Selisih
Dana Bagi Hasil 306.356.158.000 306.356.158.000 0
Dana Alokasi Umum 2.264.951.287.000 2.208.557.679.000 -56.393.608.000
Dana Alokasi Khusus Fisik 227.013.450.000 122.745.459.000 -104.267.991.000
Dana Otonomi Khusus Aceh 4.466.338.141.000 4.309.582.640.000 -156.755.501.000
Dana Alokasi Khusus Non Fisik 988.233.352.000 988.233.352.000 0
TOTAL 8.252.892.388.000 7.935.475.288.000 -317.417.100.000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 29/2025
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN RINCIAN ALOKASI TRANSFER KE DAERAH MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RANGKA EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
KESATU:
Menetapkan penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
f. Dana Desa.
KEDUA:
Pagu alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a sebesar Rp27.807.952.432.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
b. Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah); dan
c. Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
KETIGA:
Pagu alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sebesar Rp446.633.814.101.000,00 (empat ratus empat puluh enam triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat belas juta seratus satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Alokasi Umum yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp430.958.263.990.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
b. Cadangan Dana Alokasi Umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Pekerjaan Umum.
KEEMPAT : Pagu alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c sebesar Rp36.953.988.957.000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp18.647.793.242.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan
b. Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), yang bersumber dari:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Konektivitas sebesar Rp14.596.245.094.000,00 (empat belas triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
2. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi sebesar Rp1.724.721.102.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus dua ribu rupiah);
3. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pangan Pertanian sebesar Rp675.329.519.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah); dan
4. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pangan Akuatik sebesar Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus ribu rupiah).
KELIMA : Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d sebesar Rp14.515.598.958.000,00 (empat belas triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Papua yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp9.696.560.940.000,00 (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
b. Dana Otonomi Khusus Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp4.309.582.640.000,00 (empat triliun tiga ratus sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); dan
c. Cadangan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
KEENAM : Pagu alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
KETUJUH : Pagu alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf f sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Desa yang dirinci menurut kabupaten/kota sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah); dan
b. Cadangan Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
KEDELAPAN:
Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, cadangan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b, cadangan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf c, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b, dan cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf b digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN:
Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEPULUH:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berita Populer
![lampoon bintaro](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-23-at-09.52.24.jpeg)
![utu](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(16).jpg)
![dispora](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(13).jpg)
![DPKA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(5).jpg)
![DSI](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(2).jpg)
![dinas pangan](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/ULtah-dialeksis.jpg)
![BPMA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(17).jpg)
![Toko Mas Sara](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Biru-Gradasi-Elegan-Ucapan-Selamat-Ulang-Tahun-Kiriman-Instagram-(3).jpg)
![T.heri](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(9).jpg)
![unimal](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(8).jpg)