Edarkan Sabu 13 Paket Sabu, 2 Pemuda Langsa Diamankan Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Humas Polres Langsa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Langsa meringkus 2 pemuda asal Langsa Barat yang diduga sebagai pengedar sabu pada Selasa (24/5/2022).
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa. Berdasarkan Laporan Nomor: LP/A/83/V/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 24 Mei 2022, dua pemuda tersebut berinisial MS (35) berprofesi sebagai Nelayan dan MS (24) berprofesi sebagai Wiraswasta keduanya berasal dari Langsa Barat.
Brang bukti yang diamankan, 13 paket sabu siap edar. [Foto: Humas Polres Langsa]
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya; 13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) botol obat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, keduanya diamankan Gampong Sungai Pauh tepatnya di dalam rumah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Gp Sungai Pauh sudah sangat meresahkan warga,” sebutnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Sabtu (28/5/2022).
Mendapati informasi tersebut, kata Shandy, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Di dalam rumah di amankan 2 (dua) orang laki-laki, Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang bukti yang diakui adalah milik keduanya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kedua tersangka dan barang bukti, kata Shandy langsung dibawa Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ftr]