Beranda / Berita / Aceh / Dukungan Asosiasi Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Disebut Melenceng 3 Larangan

Dukungan Asosiasi Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Disebut Melenceng 3 Larangan

Kamis, 23 November 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora


Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam ”Desa Bersatu” memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Meski dilakukan di luar masa kampanye, upaya memobilisasi massa dan pemberian dukungan itu dinilai tidak patut. Sama halnya dengan TNI-Polri dan aparatur sipil negara, perangkat desa, termasuk kepala desa di dalamnya, dilarang berpolitik praktis dan harus netral selama Pemilu.

Massa perangkat desa hadir memadati Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Mereka berasal dari sejumlah asosiasi perangkat desa, antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebutkan, ada 3 poin larangan terhadap keterlibatan para asosiasi perangkat desa tersebut.

Pertama, kata Dian, larangan menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye (Pasal 280 ayat 2 huruf h dan i serta ayat 3 UU 7 tahun 2017).

“Kedua, larangan peserta Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah desa dan bumd (Pasal 339 ayat 1 huruf e UU 7 tahun 2017),” kata Dian kepada Dialeksis.com, Kamis (23/11/2023). 

Ketiga, lanjutnya, larangan bagi kepala desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Dian menjelaskan, dalam konstitusi yakni UUD 1945 mengamanatkan Pemilu harus dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) dan Jujur dan Adil (Jurdil). 

Menurutnya, jika aparat desa hari ini tidak netral maka sudah hampir dipastikan Pemilu berjalan tidak adil.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda