Beranda / Berita / Aceh / Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa

Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa

Sabtu, 31 Desember 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

Kalau dulu setiap malam Jum’at, masyarakat ada di Meunasah dan disitu biasanya disampaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat, didiskusikan kemudian dicari jalan keluarnya. Kearifan lokal seperti ini harus dihidupkan kembali. Juga gotong royong,” sarannya.

Menurut Tgk Faisal, mengapa Aceh pravelensi Stunting, 33,2% dan berada ditingkat tiga secara nasional, berkaitan erat dengan kemiskinan dan Covid-19. Dimana Aceh masih tergolong provinsi dengan angka kemiskinan tinggi ditingkat nasional dan dua tahun Covid-19, sangat berpengaruh dengan kesejahteraan masyarakat dan berdampak pada perekonomian.

“Masalah stunting ini tanggung jawab kita semua. Dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa. Saya yakin setelah Covid mulai mereda, rakyat mulai sejahtera, dan Aceh tidak lagi sebagai provinsi termiskin secara nasional mau sesumatera, stunting akan zero.

Mari kita terus berihtiar bersama dengan bekerjasama dan terkoordinasi. Agar kita tidak meninggalkan generasi yang lemah. Baik kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan,” ajak Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, Sahidal Kastri, mengatakan, meskipun berbagai upaya percepatan penurunan stunting telah dilakukan, diakuinya, masih ada kendala di tengah masyarakat.

Untuk itu kata Sahidal, peran ulama sangat diharapkan bisa memberi pencerahan terkait pencegahan stunting.

“Masyarakat kita sangat mendengar apa kata ulama. Apalagi MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam. Semoga Fatwa ini bisa disosialisasikan ke masyarakat baik melalu tausiyah maupun kutbah Jum’at,” harap Sahidal.

Selanjutnya »     Terkait Kemenag, Sahidal menjelaskan, BK...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda