Beranda / Berita / Aceh / Dukcapil Aceh Selatan merumahkan Para Honorer

Dukcapil Aceh Selatan merumahkan Para Honorer

Sabtu, 02 Februari 2019 18:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Yunardi
H Lahmudin

DIALEKSIS.com I Tapaktuan - Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan tetap merumahkan para tenaga honorer.  

Hal itu merujuk surat edaran Bupati Aceh Selatan tertanggal 22 Januari nomor 800/53/2019 tentang penambahan pasal 135 A ayat 2 undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN. 

MenPAN RB pada tanggal 28 September 2018 juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Semestinya sudah tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer/kontrak, meskipun demikian tetap terjadi rekrutmen oleh kepala Satuan kerja terutama yang ada di daerah." kata Kepala Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan, Haji Lahmudin.  

Di kantor yang ia pimpin ada 43 orang tenaga honorer yang yang selama ini bekerja. "Kita harus menjalankan kebijakan atasan," sebut Lahmudin.   

Lahmudin menyebut kantor dukcapil kewalahan dengan proses merumahkan para honorer, "kita sebenarnya butuh operator perekaman KTP, jumlah seharusnya 12 orang, namun adanya cuma tiga PNS saja," sebutnya. (yun)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda