Dugaan Suap, KPK Periksa Mantan Peserta Calon Komisioner KIP Aceh Tenggara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Kutacane – Seleksi KIP Aceh Tenggara periode 2018-2023 tuai masalah. Perekrutan penyelenggara pemilihan yang dilaksanakan tim pansel DPRK setempat itu ditengarai ada dugaan suap didalamnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan peserta calon anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2018-2023 di gedung BKPP Sumatera Utara Medan .
"Saya saat ini sedang di BAP oleh penyidik KPK di gedung BKPP Medan terkait dugaan suap perekrutan komisioner KIP Aceh Tenggara di DPRK Agara," ujar seorang peserta seleksi, Senin, (20/5/2019), seperti dikutip dari serambinews.com.
Selain anggota DPRK, KPK juga memanggil sejumlah PNS yang bertugas di kantor dewan tersebut. Kabag Umum Sekretariat DPRK Agara, Halimah, S.Pd mengatakan pihaknya menerima surat dari KPK pada tanggal 13 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, KPK meminta kepada 25 anggota DPRK, dan PNS yang terkait pada proses perekrutan kominioner KIP Aceh Tenggara periode 2018-2023 untuk menghadap.
Penetapan komisioner KIP Aceh Tenggara di duga menyalahi prosedur. Untuk di ketahui, pada proses rekrutmen dan penetapan KIP Aceh Tenggara, nama-nama yang sudah ditetapkan dalam komisi A DPRK, tiba-tiba berubah dan di ganti dengan nama yang lain.