Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dengan Personel Polri Berakhir Damai
Senin, 12 Desember 2022 12:30 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
Selain itu, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi maupun kedinasan terlapor dalam hal apapun, terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud. Apabila kemudian hari salah satu pihak ada yang melanggar dari perjanjian ini bersedia diproses hukum yang berlaku pada kesatuan masing-masing.
Winardy juga meminta semua pihak menghargai keputusan dan kesepakatan Serma SDH dengan Brigadir MH, serta tidak membangun opini negatif atau memprovokasi, sehingga dapat merusak kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut. []
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda