Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Penyimpangan Dinas Pertanahan Aceh Terkait Kegiatan Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasannya

Dugaan Penyimpangan Dinas Pertanahan Aceh Terkait Kegiatan Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasannya

Selasa, 03 Agustus 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor SP.OPS-18/L.1/Dek.1/04/2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria serta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh. [Foto: Kejati Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Nomor SP.OPS-18/L.1/Dek.1/04/2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria serta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.

Dari informasi yang didapat oleh Dialeksis.com, Selasa (03/082021), Tim Penyelidik bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Adapun kasus Posisi adalah berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanahan Aceh Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 2.918.613.500,00. Diantaranya berupa Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin, dengan Lokasi Kegiatan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, dan Pidie Jaya, dan Target sebanyak 2200 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin dan 200 Sertifikat Aset Milik Pemerintah.

Bahwa terhadap kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin TA 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh tersebut sebagaimana dalam DPA, dengan 3 (tiga) item pekerjaan, yaitu:

Pertama, Acara Raker, pelaksanaan Acara Raker Dinas Pertanahan Aceh mengadakan kegiatan Belanja Sewa Ruang Rapat / Pertemuan, yaitu Fullboard hotel acara raker dengan total untuk 4 kegiatan yang dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Aceh dengan membentuk Panitia Pelaksana.

Susunan Pembawa Acara serta Narasumber, selanjutnya juga telah dibayarkan pembelian/belanja yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia sebagai perantara (pihak ketiga) dalam pengadaannya.

Kedua, Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin, pelaksanaan Kegiatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin pada tanggal 20 Juli 2019 ditetapkan/dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, selanjutnya terhadap DPA tersebut telah terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 2.778.445.500,- dengan pengurangan target yaitu 1553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

pedoman dalam kegiatan tersebut pada kenyataannya tidak dilakukan sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta tahapan kegiatan, kemudian tanpa dibentuk Tim Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin (PTM3), Kelompok Kerja Persiapan, dan Tim Verifikasi, namun hanya dilakukan oleh personil dan staf pada Dinas Pertanahan Aceh, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan menggunakan data calon penerima sertifikat masyarakat miskin yang bersumber dari Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota atau Bagian Tapem pada Sekdakab di 4 kabupaten diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA kecuali Kabupaten Pidie Jaya, melalui Surat Tugas Melakukan Perjalanan Dinas diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA, yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.

perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut dilakukan kerjasama oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama, selanjutnya realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 1.113 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan sebanyak 1.553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

Ketiga, Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah, pelaksanaan kegiatan Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah tidak dikeluarkan pedoman dalam pelaksanaannya, yang dilakukan hanya dengan perjalanan dinas yang tujuannya ke 5 (lima) daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan DPA, yaitu Kota Sabang, Kabuapaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Bireuen. DPA tersebut terjadi Perubahan anggaran dengan pengurangan target yaitu 21 Sertifikat Aset Milik Pemerintah.

perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 5 Sertifikat Aset Milik Pemerintah sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan.

Selain Tidak tercapainya target kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dan Pensertifikatan Aset Milik Pemerintah sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya juga ditemukan penyimpangan berupa nama masyarakat miskin penerima manfaat tidak tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Aceh, sehingga Proses Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2019 bertentangan dengan antara lain, yaitu:

  1. UU-RI No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara
  2. Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Permen dalam negeri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
  4. Pergub Aceh No.3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas.
  5. Pergub Aceh No.76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Aceh No.120 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018.
  6. Pergub Aceh Nomor 73 tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda