Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Penganiayaan Warga Aceh Utara, KPA Apresiasi Respon Cepat Denpom IM

Dugaan Penganiayaan Warga Aceh Utara, KPA Apresiasi Respon Cepat Denpom IM

Rabu, 01 Januari 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ketua KPA Luwa Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi atau yang dikenal sebagai Abu Salam. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nilawati, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Mustafa Kamal ke Detasemen Polisi Militer Daerah Iskandar Muda (Denpom IM/1) pada Minggu (29/12/2024) lalu. 

Laporan ini disampaikan langsung ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Denpom IM/1 dan diterima oleh Serda Farid Kurniawan dengan persetujuan Pasildik Denpom IM/1, Letnan Dua CPM Asep Novie Herdiana. Nilawati juga menerima surat tanda terima laporan bernomor STTL/XII/2024.

Sebelumnya, pihak keluarga Mustafa Kamal juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe dengan nomor pengaduan LP/42/XII/2024. Menurut pengakuan keluarga, pelaku yang diduga mengaku sebagai anggota kepolisian menculik Mustafa Kamal atau Pak Cik sebelum meninggalkannya di hutan dalam kondisi tak sadarkan diri dengan luka-luka serius di tubuhnya. Selain itu, keluarga korban juga menyebutkan bahwa pelaku sempat meminta tebusan sebesar Rp30 juta.

Respons dari Komite Peralihan Aceh

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi atau yang dikenal sebagai Abu Salam, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini. Dalam siaran pers yang diterima dialeksis.com pada Rabu (1/1/2025), Abu Salam menekankan pentingnya menjaga integritas aparat negara dan kedamaian di Aceh yang telah tercapai melalui perjuangan panjang.

“Kedamaian Aceh adalah hasil perjuangan panjang dan tidak boleh dirusak oleh tindakan yang melanggar hukum. Aparatur negara, termasuk TNI, harus menjadi contoh dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ujar Abu Salam dalam pernyataannya pada Selasa (31/12/2024).

Abu Salam juga mengapresiasi langkah cepat Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) dalam merespons laporan ini. Ia berharap proses hukum berjalan transparan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

“Keadilan harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, terutama di Aceh yang telah lama merasakan manfaat dari perdamaian pasca-MoU Helsinki,” tambahnya.

Masyarakat Menanti Proses Hukum Transparan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menjaga stabilitas di Aceh. Kedamaian Aceh yang merupakan hasil rekonsiliasi melalui MoU Helsinki diharapkan tetap terjaga tanpa adanya insiden yang mencoreng kepercayaan terhadap aparatur negara.

Abu Salam menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan transparan. Ia juga mengingatkan bahwa langkah-langkah hukum yang adil akan menjadi simbol kredibilitas institusi negara.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal korban, tetapi juga tentang menjaga kredibilitas institusi negara,” tegas Abu Salam.

Sementara itu, keluarga Mustafa Kamal tetap memilih jalur hukum untuk mencari keadilan. Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan insiden serupa tidak akan terulang dan kedamaian Aceh tetap menjadi prioritas utama. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI