kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Rp 119 Juta, MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor ke Kejati Aceh

Dugaan Korupsi Rp 119 Juta, MaTA Dampingi Warga Paya Tieng Lapor ke Kejati Aceh

Sabtu, 14 Desember 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Laporan MaTA dan Warga Paya Tieng ke Kejati Aceh terkait dugaan korupsi APBDes 2016 mencapai Rp 119 juta. (Foto: IST/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dampingi warga Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar laporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 di gampong setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dalam laporannya, dugaan kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp 119 juta. Diduga kuat, sejumlah oknum aparatur gampong setempat terlibat dalam kasus ini.

"Ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Banyak barang-barang yang terealisasi 100 persen di pertanggungjawaban, tetapi tidak ditemukan di lapangan," kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi kepada Dialeksis.com, Sabtu (14/12/2019).

"Laporan ini khusus di tahun anggaran 2016. Sedangkan di tahun 2015 dan tahun berikutnya (2017-2018), ada juga beberapa item yang masih diragukan realisasinya," tambah Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA itu. 

Baihaqi melanjutkan, warga setempat sudah berulang kali meminta aparatur desa untuk mempertanggungjawabkan realisasi anggaran dalam rapat umum. Namun hingga saat ini tidak juga dilakukan.

"Bahkan warga setempat sudah beberapa kali menyampaikan keresahan ini ke pihak kecamatan (Peukan Bada), tetapi tidak mendapat respon yang progresif," ungkap Baihaqi.

"Atas dasar itu, perwakilan warga Paya Tieng akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejati Aceh dengan harapan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Laporan dugaan korupsi tersebut diterima Kejati Aceh tertanggal 13 Desember 2019 dan kini tengah diproses melalui jalur hukum yang berlaku. (sm)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda