Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi KKR Aceh, Raihal Fajri: Jangan Sampai Ganggu Proses Pemenuhan Hak Korban Konflik

Dugaan Korupsi KKR Aceh, Raihal Fajri: Jangan Sampai Ganggu Proses Pemenuhan Hak Korban Konflik

Minggu, 17 September 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Direktur Eksekutif Katahati Institute Raihal Fajri. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Katahati Institute Raihal Fajri menanggapi perihal kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

“Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Proses hukum silahkan dilanjutkan, kita tidak akan mengintervensi,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (17/9/2023). 

Karena, kata dia, semua orang sama di mata hukum, tetapi jangan sampai “nila” setitik pada SPPD fiktif ini bisa merusak pembangunan perdamaian Aceh. 

Raihal menegaskan jangan sampai akibat kasus tersebut bisa mengganggu proses pemenuhan hak-hak korban konflik.

“Akibat peristiwa korupsi ini di lembaga KKR Aceh tentu membuat semua pihak terpukul, terutama korban konflik,” ucapnya. 

Kata dia, KKR Aceh dibentuk untuk mengungkap fakta kebenaran atas berbagai kasus atau peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

“Namun faktanya, hari ini orang-orang yang ada di komisi kebenaran justru tersandung kasus korupsi, itu sangat disayangkan,” tuturnya. 

Raihal mendukung penuh langkah Polresta Banda Aceh dalam melakukan proses penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI