Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi APE, Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Ikut Terima Aliran Dana

Dugaan Korupsi APE, Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Ikut Terima Aliran Dana

Senin, 23 Oktober 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Suasana sidang dugaan korupsi APE di Pengadilan Tipikor Banda Aceh ( foto/ Dok AJNN)

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Aceh Tengah sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, empat terdakwa (1 DPO) dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah, kini sedang menjalani proses persidangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU mengungkapkan anak mantan Bupati Aceh Tengah turut menerima aliran dana yang jumlahnya terbilang besar.

Dalam keterangan sebelumnya, JPU menjelaskan akibat dugaan korupsi dalam pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah mengalami kerugian negara mencapai Rp 1.064.000.000,- dari kerugian ini para terdakwa sudah mengembalikan senilai Rp 206 juta.

Di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Anak bekas Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, diduga menerima aliran dana dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan setempat. Mereka ialah, PN, ME dan AS.

Seperti dilansir AJNN, Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, Anton, menyebutkan pada bulan Juli 2019, terdakwa Uswatuddin bertemu Ridha Udin Suku (terdakwa lainya) bertemu di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Terdakwa Uswatuddin merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA) dan Ridha Udin Suku selaku PPTK. Ridha Udin Suku mengatakan pertemuan itu rencananya memberikan keuntungan dari pekerjaan APE luar dan dalam pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun anggaran 2019 kepada anak bekas bupati Aceh Tengah. Yakni PN dan ME.

“Dan terdakwa Uswatuddin menjawab ya sudah,” kata JPU dalam persidangan. Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2019, terdakwa telah dilakukan proses pencairan uang muka 30 persen terhadap kegiatan APE Luar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2578/SP2D/LS.DO/2019 (23/10/2019) yaitu Rp 664 juta.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 177/LS.DOKA/1111/2019 yang dibayarkan ke Rekening Rekanan atas nama CV. Megawana Inti atas nama Moch Jueni.

Selanjutnya, kata JPU, pada 25 Oktober 2019, saksi Ali Wardana Halomoan Harahap melakukan penarikan uang muka 30 persen paket pekerjaan Pengadaan ke rekening CV Megawana Inti dan CV Mega Agro Jaya yang sebelumnya sudah dalam penguasaan saksi Ridha Udin Suku selaku PPTK.

Dijelaskan JPU, 30 persen uang muka yang ditarik kemudian ditransfer ke beberapa rekening dengan jumlah variasi. Rp 500 juta menggunakan cek CV Mega Agro Jaya oleh saksi Ali Wardana Halomoan Harahap ke rekening atas nama tersangka Agus Sulaeman (tersangka DPO) selaku direktur CV Mega Agro Jaya.

Dilanjutkan Jaksa, terdakwa Ridha Udin Suku atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Uswatuddin mentransfer uang secara tunai kepada saksi Reza Ahmad Genali Rp 330 juta untuk diserahkan kepada Mentari Rp 100 juta, di lobi hotel Garuda Plaza Medan Sumatera Utara, 19 November 2019.

 “Kemudian, sejumlah Rp 10 juta ditransfer ke rekening saksi Mirwansyah yaitu Ketua Panitia/Pejabat Penerima hasil Pekerjaan atas perintah terdakwa Uswatuddin dan Rp 50 juta yang dipakai untuk mengganti uang yang diminta oleh Sastra Winata sebelum pencairan uang muka 30 persen,” ujar JPU.

Selanjutnya, pada 22 November 2019, terdakwa Ridha Udin Suku menyerahkan uang kepada terdakwa Uswatuddin senilai Rp 610 juta di ruangan kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

“Kemudian selang dua hari, terdakwa Uswatuddin memerintahkan terdakwa Ridha Udin Suku untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 310 juta kepada Putri Nami ke alamat Desa Paya Tumpi Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah,” ujarnya.

Setelah uang tersebut diserahkan kepada PN, kemudian Uswatuddin memberikan sejumlah Rp 5 juta kepada terdakwa Ridha Udin Suku.

Sebelumnya, Yovandi Yazid, dalam keteranganya kepada media menjelasakan, akibat dugaan korupsi dalam pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.064.000.000,-

Pihaknya sudah menetapkan empat tersangka, UW mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah, RUS, selaku PPTK, Mj direktur CV Megawanainti dan AG, Direktur PT Mega Agro Jaya, yang kini masih DPO. Para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp Rp 206 juta.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda