Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi ADD Rp 897 Juta, Mantan Datok di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Dugaan Korupsi ADD Rp 897 Juta, Mantan Datok di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Senin, 09 Maret 2020 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

[Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sat Reskrim Polres Langsa menahan seorang tersangka mantan Datok Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, bernama Nazarhadi. 

Tersangka Nazarhadi ditangkap terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang senilai Rp 897 juta lebih bersumber dari APBN dan APBK tahun anggaran 2016.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Senin (09/03/2020) mengatakan, tersangka Nazarhadi ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, di salah satu warnet Gampong Alue Lineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa 

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat tahun 2018 lalu.

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan ADD Kampung Alue Sentang yang dilakukan oleh tersangka N, selaku datuk penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 itu. 

"Tersangka N selaku mantan Datok Penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 ini, diduga menggunakan ADD tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Iptu Arief didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, menambahkan, tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program atau kegiatan kampung.

Namun faktanya, kegiatan sebagian ada dilaksanakan tetapi tidak selesai, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar. "Bahkan ada juga kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N," jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Aceh tanggal 17 September 2018, tentang perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi penyelewengan alokasi dana desa Kampung Alue Sentang tahun anggaran 2016, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 378 juta rupiah lebih.

"Sebelum ditangkap oleh Unit Tipidkor, tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia selama satu tahun," sebut Iptu Arief.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 yo pasal 3 dan pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pembetantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelas Iptu Arief, sembari menambahkan saat ini tersangka telah diamankan di Polres Langsa. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda