kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Kecurangan, Enam Penyelenggara Pemilu di Aceh Timur Akan Disidang Etik

Dugaan Kecurangan, Enam Penyelenggara Pemilu di Aceh Timur Akan Disidang Etik

Jum`at, 27 November 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Aceh Timur – Pemilu 2019 sudah diselenggarakan. Namun di Aceh Timur masih ada persoalan yang harus diselesaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada pengaduan dari salah seorang Caleg, terhadap enam penyelenggara Pemilu.

Pihak DKPP akan menyidangkan, melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Enam penyelenggara Pemilu, lima teradu dari KIP Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin (ketua merangkap anggota, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal dan ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun sebagai teradu ke 6.

Mereka akan disidangkan pada hari ini, Jumat (27/11/2020). Menurut sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam relisnya di laman dkpp.go.id, para teradu akan didengar keteranganya, sehubungan dengan pengaduan Sulaiman, pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur. Pengadu dalam perkara ini mempercayakan Auzi Fahlevi sebagai kuasa hukumnya.

Dijelaskan Bernad, perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 akan disidangkan terbuka untuk umum di kantor Panwaslih Banda Aceh.

Menurutnya, dalam pokok aduannya, Sulaiman menduga teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019. Dugaan kecuragan itu di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK.

Dugaan kecurangan itu , mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.

Sementara teradu ke 6, diduga mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019. Teradu tidak memberikan informasi dan keputusan lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.

Dijelaskan Bernad, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Sidang yang akan berlangsung di kantor Panwaslih Aceh, memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Pihak DKPP juga menyiapkan rapid test bagi seluruh pihak yang hadir.

Hasil rapid tes dan dinyatakan reaktif, wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang. Persidangan ini bersifat terbuka. Masyarakat juga bisa menyaksikan jalanya persidangan melalui streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP, jenas Bernad. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda