Dugaan Aliran Dana Korupsi RS Arun, PT PL Kembalikan Uang Rp3,1 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Penyidik memperlihatkan barang bukti uang tunai Rp3,1 Miliar. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Manajemen PT Pembangunan Lhoksuemawe (PT PL) mengembalikan uang senilai Rp3,1 miliar ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, terkait aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Hal tersebut disebutkan oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, kepada awak media saat gelar Konferensi pers di kantor Kejari setempat, Jumat (5/5/2023) sore.
“Uang tunai ini akan disita sebagai barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi pengembalian uang tersebut. Namun penyidik akan terus mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Setelah ada keputusan dari pengadilan, nantinya uang tunai tersebut akan kembali di kas keuangan negara.
“Berdasarkan hitungan kita kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Sementara uang yang baru dikembalikan hanya Rp3,1 miliar,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh pihak yang sudah menerima aliran dana dari Rumah Sakit Arun Lhokseumawe segera dikembalikan ke penyidik Kejari Lhokseumawe.
Saat disinggung soal penetapan tersangka, Kajari menjawab akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Tolong sabar, dalam waktu dekat kita umumkan. Kita prediksi minimal ada dua tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. [RG]