Beranda / Berita / Aceh / Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Karena Curi Besi Pagar PT PIM

Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Karena Curi Besi Pagar PT PIM

Selasa, 18 Januari 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Dua warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi karena telah mencuri besi pagar PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM). peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/1/2022) dini hari.

Kapolsek Dewantara AKP Zaflaini mengatakan, kedua warga yang ditangkap itu berinisial MS (26) dan MZ (23) warga Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Barang bukti yang disita adalah besi bronjong.” ujar Zalfaini, Selasa (18/1/2022) saat dikonfirmasi dialeksis.

Zalfaini menambahkan, awalnya kedua pemuda itu ditangkap Sekuriti PIM ketiga sedang membongkar beton pagar bekas perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AFF) di kawasan Gampong Tambon Tunong yang kini menjadi aset PIM.

 “keduanya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, saat sedang bongkar pagar beton, suaranya sampai terdengar warga sekitar, setelah itu keduanya ditangkap oleh Satuan pengamanan perusahaan,” tuturnya. [AGM]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda