DIALEKSIS.COM| Takengon - Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon.
Kedua tersangka yang sebelumnya menjadi tahanan Polres Aceh Tengah, Rabu (23/04/2025) resmi dilimpahkan kepihak Kejaksan. Kedua tersangka merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan, semoga semuanya lancar dan berlanjut ke persidangan sampai adanya putusan tetap,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Kamis (24/4/25).
Dua tersangka, Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), diamankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, pada Rabu (6/11/2024).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.