Dua Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak penyidik Polres Aceh Tengah mengaman dua tersangka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, membakar lahan, walau untuk perkebunan.
Kedua tersangka yang diamankan di Mapolres Aceh Tengah, DS, 39, warga Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah dan MH,42, warga Genting, Meurah Dua Pidie. Dari kedua tersangkan diamankan mancis sebagai pemantik api dan sebilah parang.
Dalam keteranganya Persnya, Jumat (16/06/2023) sore, Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra yang didampingi Forkopimda Aceh Tengah menjelaskan kronologis kebakaran lahan yang melibatkan dua tersangka dan beberapa kebakaran lainya di Aceh Tengah.
Menurut Kapolres, kedua tersangka ini membakar lahan untuk perkebunan di kawasan Ketol, pada 14 Juni 2023, ada tiga titik lokasi api akibat perbuatan para tersangka ini. Luas area yang terbakar oleh kedua tersangka ini, diperkirakan sekitar 2 hektar. Tersangka digiring dengan pasal melawan hukum melakukan perusakan hutan dan lahan, jelas Kapolres.
Dalam temu Pers itu, Kapolres Aceh Tengah menjawab Dialeksis.com menjelaskan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang membuka kebun untuk tidak membakar lahan, karena ada pasal yang dilanggar bila dilakukan pembakaran lahan, jelasnya.
Pihaknya juga sedang mendalami kasus kebakaran lainya di beberapa titik yang terjadi di Aceh Tengah, apakah ada penambahan tersangka, semuanya tergantung dari barang bukti yang dikumpulkan pihak penyidik.
Dalam sepekan ini Aceh Tengah dikelilingi dengan kepulan asap dan amukan si jago merah, beberapa titik kebakaran bagaikan mengepung kota Takengon ini, telah membuat petugas pemadam, berkoordinasi dengan kepolisian, TNI Polri, BPBD dan PDAM, berupaya maksimal memadamkan api.
“Medan yang berat dan terjal, tidak bisa dilalui kenderaan, mengharuskan tim pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air dengan sytem manual. Titik titik yang tidak terjangkau semburan air dari pemadam, maka personil polisi dan TNI dan masyarakat turun ke sana dengan membawa mesin penyemprot rumput,” jelasnya.
Dalam keterangan Pers ini, Lahat, mewakili BPBD Aceh Tengah menyebutkan, untuk saat ini saja di Aceh Tengah sudah terjadi 70 kasus kebakaran, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022 dari Januari hingga Desember, hanya 40 kejadian kebakaran. Namun untuk tahun ini baru memasuki Juni, sudah ada 70 kejadian kebakaran, jelas Lahat.
Dandim 0106 Aceh Tengah Letkol. Inf. Kurniawan Agung Sancoyo, dalam pertemuan itu, menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan semua pihak dalam menangani kasus kebakaran yang terjadi di Aceh Tengah.
“Kami meminta semua pihak, khususnya kepada masyarakat yang membersihkan lahan untuk perkebunan, jangan melakukan pembakaran, karena dampaknya sangat besar untuk kehidupan mahluk lainya,” pinta Kapolres.
Pada saat bersamaan Sekda Aceh Tengah, Subandy, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling bahu membahu, menjaga lahan jangan terbakar, dan bila ada yang melakukan pembakaran konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum.