Dua Tersangka Curanmor Becak di Sejumlah TKP Ditangkap Polresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023). [Foto: Sammy/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Pencurian Motor (Ranmor) Reskrim Polresta Banda Aceh pada 17 Mei 2023 lalu menangkap dua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pelaku pencurian motor (curanmor) becak di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Terdapat beberapa TKP, yaitu di toko Adek Abang Fotokopi Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, kemudian di Jl Teuku Nyak Arief, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, dan TKP ketiga di Jl Teungku Di Blang, Lamdingin, Kecamatan Kuta ALam, Banda Aceh.
Adapun inisial pelaku yaitu IS, 33 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Keramat, Kecamatan Kuta Alam. Sementara tersangka kedua berinisial AN, 50 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Laksana, Kecamatan Kuta Alam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan kronologinya, pelaku melakukan pencurian terhadap satu unit kendaraan roda tiga dengan tipe Honda NF10LD tahun 2005 warna hitam pada April 2023 pukul 20.00 WIB. Pelaku menghubungi pelaku yang satunya lagi, yaitu AN untuk melakukan pencurian.
Selanjutnya, pelaku IS berkeliling di Desa Jeulingke untuk melihat motor becak yang sedang diparkir.
"Sampai dekat ke Simpang Mesra, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor R3 yang diparkir di jalan. Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan mendorongnya hingga jauh. Kemudian pelaku menghidupkan becak tersebut dan langsung membawa ke rumah pelaku AN. Di situ diberikan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku agar becak tersebut bisa digunakan untuk menarik penumpang," ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).
Sementara curanmor yang dilakukan pelaku di Kecamatan Syiah Kuala dengan barang bukti satu unit kendaraan becak merk Yamaha Vega tahun 2010. Sedangkan di TKP ketiga, barang buktinya yaitu berupa satu unit kendaraan merk Honda Supra Fit warna hitam.
"Jadi, barang bukti merk Honda ini sudah dipotong-potong untuk dijual. Dari hasil penyelidikan, satu sepeda motor yang tadi sudah dicincang itu, mereka menjual barang tersebut ke beberapa tempat jual besi tua atau loak yang ada di wilayah Kota Banda Aceh," kata Kompol Fadillah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. [sam]