DIALEKSIS.COM | Jantho - Dua terpidana kasus pelanggaran syariat Islam maisir (judi) menjalani uqubat cambuk di depan umum, tepatnya di Halaman Masjid Agung Al-Manawarrah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (13/6/2025) siang.
Kedua terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 18 tentang Jarimah Maisir itu berjenis kelamin laki-laki, yaitu AK yang merupakan warga Banda Aceh dan NO yang merupakan masyarakat Aceh Besar. Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar dengan Nomor 13/JN/2025/MS-JTH dan Nomor 12/JN/2025/MS-JTH, Hakim menetapkan keduanya sepuluh kali cambuk di depan umum.
Sebelumnya pada Februari 2025 lalu, mereka ditangkan oleh aparat kkepolisia dari Polda Aceh di kawasan Peukan Bada Aceh Besar yang diduga sedang bermain judi. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa handphone pelaku, sejumlah uang dan aplikasi dana atas nama pelaku.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi S.Sos M.Si dan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MAP turut menyaksikan proses eksekusi kedua pelanggar syariat Islam tersebut, usai pelaksanaan Sholat Jum'at. Sejumlah warga Kota Jantho juga turut menyaksikan saat algojo melakukan 10 kali cambukan pada punggung kedua pelaku maisir tersebut.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bentuk dari penerapan Syariat Islam di Aceh.
"Eksekusi cambuk ini hendaknya juga menjadi pembelajaran terpidana sendiri dan tentu saja bagi masyarakat Aceh Besar dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam," katanya.
Menurutnya, hukuman bukanlah penzaliman kepada terpidana, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan dan selanjutnya agar dapat memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan yang tercela.
"Uqubat cambuk ini bukanlah penzaliman kepada terpidana, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan diri sendiri maupun dampaknya bagi orang lain," tutup Rusdi.[*]