Beranda / Berita / Aceh / Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Subulussalam

Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Subulussalam

Senin, 21 November 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polda Aceh]

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum. "Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," pungkasnya. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda