Dua Tahun Diendapkan, Pencuri Mobil Tetangga Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Permainanya terbilang rapi, dua tahun mobil hasil curian milik tetangga di sebelah rumahnya mampu dia endapkan. Namun sepandai-pandainya dia menyembunyikan kejahatan, ahirnya ditangkap juga.
AI,30, warga Kutelot, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah ahirnya harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah pihak opsnal Reskrim Polres Aceh Tengah menangkapnya, di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dodi Indra Eka Putra dalam keterangan Persnya, Rabu (25/09/2024) menyebutkan, pelaku yang merupakan tetangga korban bukan hanya melarikan mobil jenis Toyota Hylux tahun 2013, namun lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci mobil.
Dijelaskan Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Denno Wahyudi, dua tahun diendus, ahirnya aksi pelaku berhasil dibongkar. Mobil beserta barang bukti STNK, BPKB diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku merupakan tetangga korban, rumahnya bersebarangan dibatasi tembok. Pada saat melakukan aksinya, pelaku memastikan rumah korban kosong. Pelaku memanjat tembok rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar, mengambil STNK, BPKB dan kunci mobil.
Pada malam itu, 22 September 2022, sekitar jam 01.00 dini hari, pelaku membawa mobil dan dipergunakan untuk keperluanya. Motifnya pelaku ingin memiliki mobil dan mobil tetangga menjadi sasaranya.
Mobil hasil curian ini dilarikan pelaku ke Medan, dia menyawa kos-kosan supataran Sunggal. Mobil itu lebih banyak diendapkan daripada dipergunakan pelaku. Ketika kembali ke Takengon yang tinggal disebelah tetangganya, pelaku menyimpan mobil tersebut di salah satu gudang di kosnya.
Kejadian itu berlangsung hingga dua tahun. Bahkan pelaku berencana akan menjual mobil itu, namun karena identitas mobil ini sudah diblok, pelaku tidak jadi menjualnya.
“Mobil ini sudah diblok satuan lalulintas, setelah korban Randy melaporkan kejadian pencurian pada 24 September 2022,” jelas Kapolres.
Karena pelaku pernah mengecek mobil ini melalui online, dimana dia berniat menjualnya, ahirnya niat itu diurungkanya. Sampai ahirnya pelaku ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Menurut Kapolres, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.