Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Jaringan Irigasi di Simeulue
Font: Ukuran: - +
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH.MH. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi didesa Sigulai Kabupaten Simeulue tahun Anggaran 2019, Kamis (13/01/2022).
Saksi yang diperiksa yaitu Ruslan,STP dan Kelana Putra,ST selaku anggota TIM B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu TA 2019.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH.MH mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Hal itu guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu tahun 2019 tersebut," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
- Kejati Aceh Periksa Satu Saksi Soal Penyimpangan Program Peremajaan Sawit
- Hadiri Haul Tengku Diujung, Dandim 0115/Simeulue: Nilai Budaya yang Perlu Dijaga
- Kapolda Apresiasi Tindakan Miswandi, Jaga Gabah Warga Demi Vaksinasi
- Sempat Tersangka Karena Bantu Perangkat Desa, Surya Dibebaskan Karena Tak Bersalah