Selasa, 13 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dua Remaja Tewas Tabrak Mobil Mogok di Ranto Peureulak Aceh Timur

Dua Remaja Tewas Tabrak Mobil Mogok di Ranto Peureulak Aceh Timur

Senin, 12 Mei 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan di Ranto Peureulak Yang Mengakibatkan Dua Remaja Putri Meninggal Dunia. Foto: Polres Aceh Timur


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Dua remaja putri, Salsa Aulia Putri (18), warga Desa Pulo Blang, dan Nabila Putri (19), warga Desa Tampak, Kecamatan Ranto Peureulak, meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Jalan Lintas Gampong Beusa - Lokop, tepatnya di Dusun Gabungan, Desa Tampak, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BL 3915 DBF saat menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Hiline tanpa pelat nomor, yang sedang mogok dan mengangkut pipa besi di badan jalan.

Kanit Laka Satlantas Polres Aceh Timur, Ipda Amirullah, S.H., M.H., mengatakan kecelakaan bermula saat motor yang dikendarai oleh Salsa melaju dari arah Lokop menuju Gampong Beusa. Di jalur yang sama, terdapat mobil yang tengah mengalami kerusakan dan berhenti di jalan tanpa memasang rambu peringatan.

“Minimnya penerangan jalan ditambah ketiadaan rambu atau penanda bahaya dari kendaraan mogok menyebabkan pengendara motor tidak menyadari keberadaan mobil tersebut. Sepeda motor menabrak pipa besi yang diangkut mobil hingga menyebabkan Salsa meninggal di lokasi kejadian, sementara Nabila meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Ranto Peureulak,” jelas Amirullah dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Senin (12/5/2025). 

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu waspada dan mematuhi standar keselamatan, terutama saat kendaraan mengalami kerusakan di jalan raya.

“Pengemudi wajib memasang rambu atau penanda darurat untuk menghindari kecelakaan yang bisa merenggut nyawa,” tegasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes
hardiknas