Beranda / Berita / Aceh / Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Selundupkan 991 Gram Sabu

Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Selundupkan 991 Gram Sabu

Selasa, 27 Agustus 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram. 

Dua pria asal Aceh, AH (23) dan ID (35), yang berencana membawa barang haram tersebut ke Jakarta, ditangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024, saat hendak menaiki penerbangan menuju ibu kota.

Penangkapan AH, warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ID, warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, terjadi dalam situasi yang cukup dramatis. 

Kecurigaan petugas bandara muncul saat keduanya melewati pemeriksaan keamanan. Gestur yang mencurigakan dan gerak-gerik yang tampak gelisah memicu petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, yang memberikan keterangan pers di Mapolresta Banda Aceh pada Selasa (27/8/2024), menjelaskan bahwa petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu Nike yang dikenakan oleh kedua tersangka. 

"Total ada 991 gram atau hampir satu kilogram sabu yang kami temukan dalam sepatu mereka. Ini adalah hasil kerja keras dan kejelian petugas di lapangan," kata AKP Rajabul Asra dihadapan awak media.

Kasus ini mengungkap adanya jaringan narkotika yang lebih luas dan terorganisir. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MF, yang diketahui beroperasi di wilayah Binjai, Sumatera Utara. MF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memberikan instruksi kepada AH dan ID untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta. 

Setibanya di Jakarta, mereka akan dijemput oleh pihak lain yang akan menerima barang tersebut.

"AF diupah sebesar dua puluh juta rupiah untuk membawa sabu ini, sementara ID mendapat tiga puluh juta rupiah. Menurut pengakuan mereka, AF sudah dua kali melakukan aksi serupa, sedangkan ID mengaku ini kali pertamanya," ungkap AKP Rajabul Asra.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. 

Selain menyita empat paket sabu dengan berat total satu kilogram, polisi juga mengamankan dua pasang sepatu Nike yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut, serta dua unit ponsel yang diyakini digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkotika lainnya.

Ia menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah," ujarnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap MF, sang penghubung yang diduga kuat menjadi otak dari jaringan penyelundupan narkotika ini.

 "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. MF dan jaringannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum," tegas AKP Rajabul Asra. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI