DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara mengamankan dua pria berinisial F (33) dan TM (46), warga Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi online di sebuah warung kopi pada Kamis malam (28/8/2025).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat laporan adanya aktivitas perjudian online di sebuah warkop di Desa Parang IX, Kecamatan Matangkuli.
“Setelah menerima informasi, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, tim mendapati dua orang terduga pelaku sedang asyik bermain judi online melalui telepon genggam masing-masing,” jelas AKP Boestani.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, F kedapatan menggunakan handphone merek Infinix warna biru metalik untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1. Saat diamankan, saldo dalam akunnya tercatat sebesar Rp113.000 dengan taruhan Rp1.000 per permainan.
Sementara itu, TM juga bermain di situs yang sama menggunakan handphone Infinix warna biru dengan saldo akun judi online sebesar Rp328.000 dan taruhan Rp1.000 per permainan.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam langsung diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online),” tegas Kasat Reskrim.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan kerugian finansial dan sosial.