Dua Pengedar Sabu di Aceh Besar Ditangkap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bagi pengedar sabu tidak mengenal istilah umur dan saat negeri sedang dilanda musibah wabah. Aksi kejahatanya terus berlangsung. Kali ini giliran ML, 52 yang diciduk tim Satresnarkoba Aceh Besar.
ML (52) seorang pria yang tergolong tua, asal Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diamankan Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, di rumahnya. Sabu seberat 39.10 gram disita.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, menjawab Dialeksis.com, Rabu (15/4/2020) via selular membenarkan penangkapan ML dan seorang tersangka lainya yang menyimpan sabu di pintu WC menasah.
“Penangkapan terhadap tersangka ML berlangsung Selasa (14/4/2020) malam. Barang bukti sabu seberat 39.10 gram ditemukan dalam kamar di rumahnya tersangka. Penangkapan ini karena adanya laporan masyarakat,” kata Boby.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter. Di kaleng rokok ini ditemukan sabu dengan berat kurang lebih 2.07 Gram, sebut Boby.
Selanjutnya ketika digeledah, kembali ditemukan satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah. Di dalam kaleng ini ditemukan jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 Gram dan 1 (satu) plastik bekas bungkusan sabu, jelas Boby Sebayang.
Selain itu, menurut Kasatresnarkoba, petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 gram. Turut juga disita satu bungkusan kertas koran yang didalamnya terdapat daun dan biji ganja seberat 16.83 Gram.
Alat yang digunakan berupa sendok, satu botol kaca, kompor untuk sabu turut juga diamankan. Setelah dihitung dari tersangka disita 16 bungkus paket sabu dengan total berat 39,10 gram.
Ketika petugas mengembangkan lebih jauh kasus itu, ML, mengakui barang tersebut diperoleh dari AK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka ML pernah menerima sabu sebanyak 5 Sak atau 25 gram dari AK.
Uang hasil penjualan sabu ini, baru dikirim ML sekitar Rp 9 juta kepada AK dan sisanya Rp 5 juta akan dikirim kembali, bila barang tersebut habis terjual. Namun belum sempat barang haram itu habis terjual, ML sudah dijebloskan ke jeruji besi. ML dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sabu di WC Menasah
Lain lagi trik yang dilakukan MU, 26, penduduk Gampong Kandang, Kecamatan darul Imarah, Aceh Besar. Dia tidak bisa mengelak ketika petugas menangkapnya di depan pintu WC Meunasah Al Muttaqin. Sabu seberat 5,81 gram diamankan bersama tersangka.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang memegang barang bukti. Petugas menyita 5,81 gram, sabu, sebuah timbangan digital, satu pipet bening dan satu unit HP merk Nokia.
Tersangka mengakui barang haram itu dibelinya dari Amat, dikawasan Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah. Amat sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka MU dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami tetap bergerak dan senantiasa waspada, serta memematuhi standar SOP kesehatan, saat wabah melanda negeri ini. Semuanya kami lakukan walau dalam musibah, demi menumpas kejahatan narkorkita,” sebut Boby. (baga)