kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Pemain Judi Online Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan

Dua Pemain Judi Online Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan

Jum`at, 21 Juni 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh amankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian secara online di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis malam, 20 Juni 2024. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh amankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian atau maisir yang dimainkan secara online jual beli chip game Higgs domino di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis malam, 20 Juni 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka berinisial RS (31) dan MY (22). 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino. Selain itu, petugas juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan chip. Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual chip,” terang Fajriadi, dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Jumat (21/6/2024).

Dari para terduga pelaku, kata Fajri, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp675 ribu, satu akun High Domino Id 34405048 An. Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M. 

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Fajriadi, yang juga mantan Kapolsek Juli itu.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda