Beranda / Berita / Aceh / Dua Kapal Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh Diamankan

Dua Kapal Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh Diamankan

Senin, 29 Juli 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Konferensi pers Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo berhasil mengamankan dua kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (26/7/2024).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan serta merespons cepat setiap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan nelayan.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, dan ternyata benar ada dua kapal yang diduga akan menangkap ikan dengan cara merusak. Kedua kapal berhasil diamankan, sehingga terhindar dari dampak langsung penggunaan bahan peledak yang dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan, khususnya terumbu karang," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Dua kapal yang diamankan adalah KM Tanpa Nama (GT 1), yang beroperasi tanpa dokumen resmi. Kapal ini dicurigai melakukan penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Pulo Aceh. Upaya pengejaran dilakukan oleh Kapal Pengawas Baramundi 01, namun KM Tanpa Nama tersebut melarikan diri ke dalam teluk dan ditinggalkan awak kapalnya yang membawa kantong plastik berisi bahan peledak.

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan kompresor siap pakai, sepatu katak, jaring rusak, serok ikan, dan wadah kantong ikan di dua kapal tersebut. Meskipun belum ditemukan ikan hasil tangkapan, indikasi kuat menunjukkan kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak," tambah Sahono.

Penggunaan bom ikan, jelas Sahono, merusak sumber daya kelautan dan perikanan serta melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran ini dapat dihukum pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar. Sahono mengimbau para nelayan untuk menangkap ikan sesuai peraturan dan tidak merusak sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek, memberikan dukungan terhadap upaya PSDKP Lampulo dalam menangani penangkapan ikan secara ilegal. 

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada PSDKP Lampulo yang telah membantu menjaga kelestarian laut Aceh melalui penangkapan kapal bom ikan. Pengawasan ini harus terus dilakukan," ungkap Miftahuddin.

Ia juga meminta nelayan Aceh untuk mematuhi hukum adat dan agama dalam memanfaatkan laut serta tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut. 

"Menangkap ikan dengan bom ikan atau cara merusak melanggar hukum adat Aceh dan hukum agama," pungkasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda