Beranda / Berita / Aceh / Dua Gadis Kembar Menipu Diserahkan Ke Jaksa

Dua Gadis Kembar Menipu Diserahkan Ke Jaksa

Kamis, 08 Agustus 2019 19:40 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon -  Dua gadis kembar berparas cantik  yang melakukan penipuan, diserahkan pihak penyidik Polres Aceh Tengah ke kejaksaan, Kamis (8/8/2019).

Pihak penyidik yang menyerahkan kedua tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang ini, melampirkan barang bukti. Tersangka diterima JPU Rudi Hermawan.

Dua gadis kembar, AL, 22,  yang parasnya dan tanggal lahir sama, hanya berbeda satu huruf di ahir namanya  telah melakukan penipuan dengan system mengandakan uang.  Sikembar ini mengimingi korban dengan bagi hasil usaha.

Aksi mahasiswi di salah satu universitas di Medan ini, telah membuat korbanya berjatuhan. "Puluhan korbanya yang termakan bujuk rayu tersangka," sebut Agus Riwayanto, menjawab Dialeksis.com, usai menyerahkan kedua tersangka ke Jaksa.

Penduduk Simpang Empat, Reje Wali, Kecamatan Ketol Aceh Tengah, dilaporkan oleh  para korban ke polisi.

Kedua tersangka  sudah melakukan modus operandi penggandaan uang sejak awal tahun 2019. Kepada korban mereka menjanjikan mendapatkan keuntungan setengah dari modal. Korban memberikan modal Rp 1 juta, nanti akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu.

Awal mulanya  bisnis penipuan itu berjalan lancar. Pelaku memberikan uang bonus kepada para korban. Uang itu adalah uang yang disetor pihak lain, uang itu yang diputar putar tersangka, jelas Agus.

Jumlah korban cukup banyak diperkirakan lebih dari 30 orang. Karena sudah banyak korban oleh aksi dua gadis kembar cantik ini, ahirnya atas laporan masyarakat, pihak kepolisian menangkap tersangka dan  memprosesnya hingga dilimpahkan ke jaksa.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 jo. 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (baga)





Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda