kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Dokter Spesialis Jantung di RSUD Aceh Tamiang Diputus Kontrak

Dua Dokter Spesialis Jantung di RSUD Aceh Tamiang Diputus Kontrak

Rabu, 06 Maret 2019 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Akibat dua dokter spesialis jantung diputus kontrak, ruang poliklinik jantung pada RSUD Aceh Tamiang terlihat tutup dan tidak melayani pasien. (Foto: M. Hendra Vramenia)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang memutus kontrak dua dokter spesialis jantung. Pemutusan kontrak dua dokter spesialis tersebut berdasarkan rekomendasi komite medik dan terhitung 1 Maret 2019.

"Pemutusan kontrak dua Dokter Spesialis Jantung yakni dr Yuri Savitri, SpJP dan dr. Ginanjar dilandasi rekomendasi Komite Medik," kata Pj. Direktur RSUD Aceh Tamiang dr. T. Dedy Syah.

Pemutusan kontrak itu, terang Dedy, berdasarkan rekomen­dasi Komite Medik, karena sebelumnya terjadi polemik yang sangat panjang. Kedua dokter tersebut dinilai sudah tidak disi­plin dalam men­jalankan tugasnya. "Alasan utamanya terkait kedisiplinan. Pasien terlalu sering terlantar karena keduanya jarang masuk," kata Dedy.

Dia menambahkan, sebelum pemutusan kontrak dilakukan, manajemen sudah memanggil keduanya untuk membicarakan persoalan yang terjadi. Namun dalam perkembangannya, Ginanjar dan Yuri tidak menunjukkan perubahan. Dedy pun menilai ada persaingan di antara kedua dokter itu yang mengakibatkan pelayanan terhadap pasien tidak berjalan dengan baik.

"Misalnya salah satu dokter tidak masuk karena tugas belajar, dokter pengganti terkesan tidak mau menggantikan. Inikan membuat pelayanan tidak berjalan baik," sambungnya.

Meski formasi dokter spesialis jantung saat ini kosong, Dedy memastikan pelayanan tetap dilakukan. Untuk sementara pasien jantung diarahkan ke dokter spesialis penyakit dalam. "Kami masih terus mencari dokter penggantinya, rencananya hanya satu dokter yang direkrut," tukas Dedy.

Sementara itu, dr. Yuri Savitri mengaku terkejut dan kecewa ketika kontrak kerjanya diputus pada 1 Maret 2019. Dia tidak terima bila faktor disiplin dijadikan alasan untuk memutus kontraknya.

"Jadwal saya seminggu hanya tiga kali, Senin, Rabu, Jumat. Bisa dicek di daftar absensi kehadiran, saya selalu masuk," kata Yuri kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Yuri baru mengetahui kontraknya tidak disambung lagi pada medio 1 Maret 2019. Padahal, setelah SK kontrak ber­akhir bulan Desember 2018, pada bulan Januari 2019 ia telah dihubungi oleh pihak RSUD untuk perpanjangan kon­trak baru di RS milik pemda itu. Sehing­ga sampai bulan Februari 2019, dr Yuri masih bertugas melayani pasien di poli jantung.

"Tidak tahu apa salah saya, tahu-tahu dapat kabar kontrak saya tidak diper­panjang lagi. Alasannya, saya dibi­lang jarang masuk," terangnya nada heran.

Dia membantah keras kalau alasan klasik jarang masuk di­jadikan sebab pemutusan kontrak. Karena dia mengaku cu­kup disiplin dengan jadwal kerja yang dibebankan kepadanya, yakni dalam seminggu tiga kali masuk kerja. "Saya hanya ingin sampaikan saat ini saya diberhentikan, bu­kan mengun­durkan diri. Jadi masyarakat tahu bukan mau saya tidak bekerja di RSUD itu ­lagi," tambahnya.

Selama tiga tahun terakhir mengabdi di rumah sakit pemda tersebut, dr Yuri Savitri mengaku tidak pernah ada masa­lah de­ngan manajemen maupun Direktur RSUD Aceh Tamiang. Bahkan, di masa direktur lama, keberadaan dokter spesia­lis jantung sebut dia, sangat dihargai dan dibutuhkan, mengingat banyaknya pasien jantung yang harus ditangani.

Per pekan sedikitnya ada 150 pasien sakit jantung berobat di rumah sakit Tipe C tersebut. Sementara dokter spesialis jan­tung hanya tinggal dua orang. "Dalam satu hari sekitar 50 pasien jantung yang harus ditolong," ujarnya.

Yuri menyatakan, selama dia bertu­gas, belum pernah ada la­poran pasien jantung yang terlantar. Informasi yang diterima, para pasien jantung saat ini ditangani dokter dalam, karena be­lum ada pengganti dr Yuri.

Pemecatan kedua dokter spesialis ini, menurut Yuri sudah diketahui oleh Per­himpunan Dokter Spesialis Kardio­vaskular Indonesia (PERKI) Aceh dan Sumatrra Utara. Nama Yuri terdaftar da­lam perhimpunan dokter khusus jantung tersebut, sehingga akan dirapat­kan. Yuri juga menegaskan, akan meng­adukan per­soalan ini ke BPJS Kesehatan Langsa dan sece­patnya menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Saya juga sudah memberitahukan kepada Bupati Mursil, bahwa saya sudah diberhentikan. Tapi belum ada tangga­pan," ujarnya.

Kemarin, dr Yuri berencana mengam­bil Surat Tanda Re­gistrasi (STR) milik­nya dari rumah sakit, khawatir izin tersebut disalahgunakan. "Pemutusan kontrak itu lumrah bagi saya, tapi caranya ti­dak baik. Direktur tidak menghargai saya sebagai dokter," pung­kasnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda