DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menyerahkan langsung santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris pekerja asal Aceh Timur yang telah meninggal dunia. Penyerahan dilakukan di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu (16/7/2025).
Santunan masing-masing sebesar Rp42 juta diserahkan kepada keluarga almarhum Abdul Manaf dan almarhum Sufiadi. Almarhum Abdul Manaf merupakan pekerja sektor sawit yang meninggal dunia akibat sakit. Ia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Aceh Timur Tahun 2024 .
Sementara itu, almarhum Sufiadi adalah aparatur gampong di Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Dana Gampong (ADG) Aceh Timur.
“Kita ingin memastikan bahwa siapa pun pekerjanya, baik petani, nelayan, aparatur gampong, maupun buruh sawit, mereka semua punya perlindungan. Ketika terjadi musibah, negara hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Ia menambahkan, program ini akan terus didorong di Aceh Timur. “Kita butuh data lengkap dari BPJS ketenagakerjaan terkait iuran dan administrasi pendukung lainnya. Sehingga nantinya kita mudah untuk memperluas kepesertaan, terutama untuk pekerja-pekerja informal di Gampong baik ditingkat petani, nelayan, alim ulama," kata Al- Farlaky.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Heru Siswanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Aceh Timur.
“Terima kasih kepada Bupati dan jajaran Pemkab Aceh Timur atas kepeduliannya dalam mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Ini langkah nyata yang luar biasa,” pungkas Heru.[*]