kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DRKA dan Disdukcapil Aceh Besar Verifikasi dan Mutakhirkan Data NIK 300 WBP

DRKA dan Disdukcapil Aceh Besar Verifikasi dan Mutakhirkan Data NIK 300 WBP

Selasa, 30 Mei 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar melaksanakan rapat draft perjanjian kerjasama (PKS) serta pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 300 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar mengucapkan terima kasih kepada DRKA dan Disdukcapil Aceh Besar atas partisipasinya membantu Lapas Banda Aceh dalam hal pelayanan serta memenuhi hak-hak warga Indonesia untuk ikut serta dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

Kegiatan rapat pembahasan draft PKS dilaksanakan di ruang Binadik dan perekaman dilaksanakan di Aula Ace Hendarmin Lapas Banda Aceh.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Ervan Kurniawan mengatakan perekaman dan sinkroniasi data NIK tersebut dilakukan mengingat banyaknya warga binaan Lapas Banda Aceh yang belum memiliki KTP elektronik dan juga perlu adanya penyesuaian data di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna mendapatkan hak pilih pada pemilu nanti.

“Selain itu, banyak juga data NIK dan data diri yang perlu disesuaikan pada data SDP nanti untuk keperluan syarat pengusulan hak-hak WBP,” ujar Ervan Kurniawan dalam keterangannya kepada dialeksis.com, Selasa (30/5/2023).

Data perekaman tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk pembuatan NIK bagi WBP yang belum memilikinya.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.0101-01 tanggal 17 Januari 2023 mengenai pemutakhiran data pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang," kata Ervan. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda