kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dr. Emrus Sebut Pidana Hoaks Jauh Lebih Bahaya dari Pidana Koruptor

Dr. Emrus Sebut Pidana Hoaks Jauh Lebih Bahaya dari Pidana Koruptor

Rabu, 07 September 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

[Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Komunikasi Politik Nasional, Dr. Emrus Sihombing sampaikan, pidana hoaks lebih bahaya dari pidana koruptor.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, (11/12/19), para Hakim MK menyatakan bersepakat untuk melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mantan terpidana mesti menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Ia juga tetap diharuskan mengumumkan rekam jejaknya sebagai narapidana.

Putusan MK itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada. Peraturan itu membolehkan narapidana untuk maju sebagai kepala daerah.

Dr. Emrus mengatakan, dilihat dari perspektif idealis bahwa mantan terpidana koruptor idealnya tidak ikut peserta Pemilihan Umum (Pemilu), namun Indonesia tidak hanya sekedar fokus pada tindak pidana korupsi tetapi juga pidana lainnya juga harus dilihat.

Selanjutnya »     "Kita harus samakan kedudukan di bidang ...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda