DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025) malam, di Gedung DPRK Simeulue.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, dihadiri oleh Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin, S.Pd., unsur Forkopimda, para kepala SKPK, camat se-Kabupaten Simeulue, serta 15 anggota DPRK Simeulue.
Dalam sidang paripurna ini, DPRK menetapkan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Simeulue 2025-2045, serta menyetujui Peraturan DPRK tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dan Kode Etik DPRK Masa Jabatan 2024–2029. Selain itu, juga disampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Nusar Amin dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJPD bukan sekadar rencana jangka panjang, namun merupakan dokumen strategis pembangunan yang harus sejalan dengan arah dan visi nasional, yakni Indonesia Emas 2045: Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan visi RPJPD Aceh yang Islami, Maju, dan Berkelanjutan.
"RPJPD Simeulue harus menjadi pedoman pembangunan yang tidak hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjawab tantangan sosial, lingkungan, dan masa depan generasi mendatang," ujar Wabup Nusar Amin.
Rapat juga disertai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Simeulue, serta penyerahan dokumen resmi dari Pemkab kepada DPRK. Peraturan DPRK baru terkait kode etik menggantikan Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2019 -2023 yang dinyatakan tidak berlaku lagi, dan telah ditetapkan untuk diberlakukan selama masa jabatan 2024–2029.
Total 16 rancangan Qanun turut dibahas dalam sidang paripurna tersebut, menandai komitmen kuat legislatif dan eksekutif Simeulue dalam memperkuat fondasi hukum, tata kelola pemerintahan, serta arah pembangunan daerah jangka pendek ,Jangka Menengah serta jangka panjang dua dekade mendatang. [*]