kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRK Bakal Keluarkan Surat Rekomendasi Pergeseran Waktu Pelaksanaan Pilchiksung di Aceh Barat

DPRK Bakal Keluarkan Surat Rekomendasi Pergeseran Waktu Pelaksanaan Pilchiksung di Aceh Barat

Sabtu, 03 September 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE. [Dok. Serambinews.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat akan mengeluarkan surat rekomendasi pergeseran waktu terhadap pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang akan digelar secara serentak di Aceh Barat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE. 

Ia mengatakan, usulan pergeseran waktu pelaksanaan Pilchiksung di Aceh Barat ini bakal dikeluarkan mengingat sejumlah masalah dalam juknis Pilchiksung yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat No.20/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.

Masalah dalam juknis, sebut Ramli semisal nomenklatur yang menyebut bahwa Penjabat (Pj) keuchik boleh ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali hanya dengan syarat pengambilan cuti.

Padahal, tegas dia, Pj Keuchik yang mau mencalonkan diri lagi di pentas Pilkades harus mengundurkan diri, dan tidak boleh hanya sebatas pengambilan cuti.

Di samping itu, DPRK dan Pemkab Aceh Barat telah melakukan musyawarah terkait keputusan Pemerintah Aceh dalam rapat koordinasi yang dilakukan beberapa hari lalu.

Dalam musyawarah yang dilakukan pada Jumat (2/9/2022) pagi kemarin, dihasilkan keputusan bersama untuk mengusulkan pergeseran jadwal Pilchiksung.

Adapun rekomendasinya, jelas Ramli, pergeseran Pilchiksung, paling tidak akan dilaksanakan pada bulan November atau Desember 2022.

Diantara pertimbangan rekomendasi tersebut, sebut Ramli, pertama, Pj Keuchik yang mau mencalonkan diri lagi di pentas Pilkades harus mengundurkan diri. Apalagi informasinya bahwa hampir 90 persen Pj Keuchik yang ada di Aceh Barat dikabarkan bakal maju semua.

Kedua, lanjut dia, pemakaian dana Pilchiksung selama ini selalu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Padahal, kata dia, pemakaian APBG dalam rangka menyukseskan Pilkades hanya dibenarkan sebanyak 8 persen saja.

“Makanya perlu ada sharing dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Ini perlu dianggarkan dalam APBK-P. Makanya tunggu pengesahan APBK-P dulu,” ujar Ramli SE kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Sabtu (3/9/2022).

Di sisi lain, Ramli menegaskan, surat rekomendasi pergeseran jadwal Pilchiksung akan diteruskan ke Bupati Aceh dan juga Gubernur Aceh.

“Seandainya pihak eksekutif tidak mengindahkan, itu resiko dia. Karena bila suatu saat nanti berhadapan dengan hukum, DPR setidaknya sudah menyampaikan. Jangan nanti dikambinghitamkan DPR,” tegas dia.

Sebagai tambahan informasi, Ramli mengatakan, surat rekomendasi DPRK terhadap pergeseran jadwal Pilchiksung di Aceh Barat ini akan terbit pada hari Senin (5/9/2022) mendatang.

“Surat rekomendasi mungkin hari Senin sudah keluar dek. Nanti hari Senin akan kita pertanyakan lagi sama ketua, apa sudah diteken atau belum. Kita lihat nanti di hari Senin, ya,” pungkasnya.[Akh]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda